OJK Perkuat Ekosistem Asuransi Syariah, Industri Siapkan Struktur Baru
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT FWD Insurance Indonesia resmi memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah dari OJK melalui SK No KEP-63/D.05/2026 pada 7 Agustus 2026. Langkah ini merupakan bagian dari proses pemisahan unit usaha syariah (spin-off) menjadi PT FWD Insurance Indonesia Syariah guna memenuhi regulasi OJK dan memperkuat ekosistem asuransi syariah nasional.
Setelah izin terbit, perusahaan akan mengajukan pengalihan portofolio kepesertaan kepada OJK. Direktur Utama FWD Insurance, Jeffrey Woo, menegaskan bahwa proses transisi ini tidak akan mengubah manfaat polis, hak dan kewajiban peserta, maupun prosedur klaim. Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai Surat Edaran OJK Nomor 10/SEOJK.05/2024 untuk memastikan tata kelola perusahaan yang sesuai dengan arah regulasi sektor jasa keuangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 15 Agustus 2026 pukul 17.00
FWD Syariah Kantongi Izin OJK, Siap Kelola Asuransi Jiwa Syariah
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 14.31
Peroleh Izin dari OJK, FWD Siap Alihkan Portofolio Kepesertaan Asuransi Syariah
Berita terkait
Perang Suku Bunga Bank Mulai Memanas, OJK Beri Peringatan
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 15.05
Bocoran Istana: Sawit hingga Nikel Bakal Masuk Bursa Mineral
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 12.54
Prabowo Siapkan Aturan Bursa Mineral, Komoditas Utama dan Kapan Jalan
CNBC Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 10.15
Likuiditas Bank Makin Ketat, OJK Ungkap Penyebabnya
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 21.28