Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Perkuat Ekosistem Asuransi Syariah, Industri Siapkan Struktur Baru

PT FWD Insurance Indonesia resmi memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah dari OJK melalui SK No KEP-63/D.05/2026 pada 7 Agustus 2026. Langkah ini merupakan bagian dari proses pemisahan unit usaha syariah (spin-off) menjadi PT FWD Insurance Indonesia Syariah guna memenuhi regulasi OJK dan memperkuat ekosistem asuransi syariah nasional.

Setelah izin terbit, perusahaan akan mengajukan pengalihan portofolio kepesertaan kepada OJK. Direktur Utama FWD Insurance, Jeffrey Woo, menegaskan bahwa proses transisi ini tidak akan mengubah manfaat polis, hak dan kewajiban peserta, maupun prosedur klaim. Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai Surat Edaran OJK Nomor 10/SEOJK.05/2024 untuk memastikan tata kelola perusahaan yang sesuai dengan arah regulasi sektor jasa keuangan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait