Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Wakaf Masuk Pasar Modal: Langkah Baru Menggerakkan Ekonomi Umat

Masjid Istiqlal tidak akan menjadi perusahaan terbuka atau melakukan IPO sebagaimana diperkirakan. Sebaliknya, dibangun mekanisme pengelolaan wakaf dan filantropi Islam melalui pasar modal syariah. Dana wakaf dikelola profesional oleh manajer investasi, bukan langsung oleh pengurus masjid. Produk wakaf syariah dapat berupa reksa dana dengan underlying saham. Wakaf diperlakukan sebagai instrumen ekonomi berkelanjutan, bukan sekadar tanah untuk fasilitas sosial. Tujuannya agar dana tidak hanya terkumpul tetapi juga menghasilkan manfaat sosial yang berkelanjutan.

Potensi wakaf produktif di Indonesia sangat besar. Realisasi penghimpunan wakaf uang hanya sekitar Rp3,5 triliun, sementara potensinya mencapai Rp181 triliun per tahun. Eksperimen Istiqlal bisa menjadi laboratorium nasional untuk wakaf modern yang dapat direplikasi oleh masjid, pesantren, dan organisasi sosial lainnya. Teknologi digital diharapkan menjadi pengungkit partisipasi masyarakat agar lebih mudah, murah, dan terukur.

Keberhasilan wakaf produktif tidak hanya diukur dari return investasi, tetapi juga dari manfaat sosial yang diciptakan, seperti pendidikan, layanan kesehatan, dan pemberdayaan UMKM. OJK menekankan pentingnya transparansi dan tata kelola yang baik. Pemisahan peran antara nazhir, manajer investasi, kustodian, dan regulator harus jelas. Kepercayaan publik adalah syarat utama, karena dana wakaf memiliki dimensi sosial dan keagamaan yang menuntut pertanggungjawaban moral di atas sekadar keuangan.

Berita terkait