Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dana Amal Masuk Pasar Modal, Bagaimana Jaga Pokok dan Manfaatnya?

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkap rencana pengelolaan dana filantropi Islam Masjid Istiqlal melalui pasar modal. Dana dikelola manajer investasi pada instrumen syariah seperti saham, reksa dana, wakaf saham, dan wakaf reksa dana. Terkait ini, pengamat mengingatkan risiko fluktuasi pasar dan perlunya pemisahan dana. Pengamat Ekonomi Islam UI Yusuf Wibisono menyarankan dana operasional harian masjid dikelola konservatif di perbankan syariah, sedangkan wakaf aset keuangan dapat ditempatkan di pasar modal. Ia juga menilai potensi wakaf uang Rp180 triliun per tahun terlalu tinggi dan masalah utama adalah program wakaf nazhir yang belum menarik, bukan literasi.

Ekonom Syariah Adiwarman Karim menyarankan diversifikasi portofolio, misalnya saham 10-15 persen dan sisanya di sukuk, emas, deposito, atau pasar uang syariah. Skema seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) bisa menjaga pokok dana karena hanya hasil investasi yang disalurkan. Transparansi kepada donatur juga diperlukan. Pengamat Universitas Andalas Syafruddin Karimi menegaskan dana operasional, zakat, dan infak terikat tidak boleh ditempatkan di instrumen fluktuatif. Untuk wakaf permanen, ia menyarankan 60-80 persen di sukuk negara, deposito, dan pasar uang syariah, 10-25 persen di sukuk korporasi atau reksa dana pendapatan tetap syariah, serta 5-15 persen di saham syariah.

Perlindungan dana umat memerlukan pemisahan fungsi nazhir, manajer investasi, bank kustodian, Dewan Pengawas Syariah, dan auditor independen, serta laporan berkala yang transparan termasuk kerugian. Syafruddin mencontohkan praktik Malaysia melalui Waqf-Featured Fund Framework sejak 2020, Singapura melalui Majlis Ugama Islam Singapura dan WAREES Investments, serta Islamic Development Bank melalui Awqaf Properties Investment Fund. Indonesia dapat mengadaptasi profesionalisme, pemisahan aset, pengawasan, dan pelaporan dari negara-negara tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait