Wapres Gibran Terancam, Sengketa Ijazah Segera Dibawa ke MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wapres Gibran Rakabuming Raka berisiko dilengserkan akibat polemik ijazah SMA/sederajat yang belum terverifikasi. Denny Indrayana, pakar hukum tata negara, menyatakan akan mengajukan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika hingga 9 September 2026 tidak ada ijazah resmi yang dapat ditunjukkan, meski sayembara dengan hadiah hampir Rp 6 miliar telah digelar selama sebulan. Menurutnya, jika terbukti Gibran tidak lulus pendidikan setara SLTA di mana pun, maka ia harus didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden dan diberhentikan dari jabatannya. Proses di MK, jika dibuka, diperkirakan hanya memakan waktu 14 hari kerja, sehingga masa jabatan Wapres Gibran bisa sangat singkat.
Gibran diketahui pernah menempuh pendidikan di luar negeri, yakni di Orchid Park Secondary School, Singapura, dan menyelesaikan ujian O-Level yang diakui sebagai akhir dari jenjang sekolah menengah. Namun, keabsahan ijazah tersebut masih menjadi sorotan publik dan berbagai pihak menilai syarat pencalonan wakil presiden adalah minimal lulusan SMA atau sederajat sesuai aturan di Indonesia. Akibatnya, proses penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri milik Gibran telah digugat ke ranah hukum, baik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Negeri.
Bagikan
Berita terkait
Denny Indrayana: Masa Jabatan Wapres Gibran Tinggal Hitungan Hari
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 19.30
5 Hari Menuju Sayembara Ijazah Gibran Berakhir, Denny Indrayana Bersiap Ambil Langkah Berikutnya
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 03.59
Ujungnya di MK, Denny Indrayana Sebut Posisi Gibran sebagai Wapres Tinggal Menghitung Hari
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 20.48
Gibran Sekolah Singapura, Ijazah Disebut Tak Berbentuk Sama dengan SMA Indonesia
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 22.31