Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Yakin Menang, Penggugat Gibran Mencontohkan Peradilan di Vanuatu dan Filipina

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan dua preseden hukum dari Vanuatu dan Filipina untuk mendukung gugatan mengenai kelayakan Wakil Presiden Gibran yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Di Vanuatu, Presiden didiskualifikasi karena ijazah palsu melalui proses peradilan. Sementara Filipina pada Januari 2001, Mahkamah Agung memfasilitasi sumpah Wakil Presiden Gloria Arroyo sebagai Presiden de jure setelah krisis kepemimpinan Joseph Estrada. BW menekankan bahwa preseden ini dapat menjadi bahan hukum dalam menilai apakah pejabat negara tetap dapat jabatan bila tidak memenuhi syarat dasar. Ia berharap MK memberikan putusan monumental yang berdampak pada hukum tata negara Indonesia.

Berita terkait