Yakin Menang, Penggugat Gibran Mencontohkan Peradilan di Vanuatu dan Filipina
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan dua preseden hukum dari Vanuatu dan Filipina untuk mendukung gugatan mengenai kelayakan Wakil Presiden Gibran yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Di Vanuatu, Presiden didiskualifikasi karena ijazah palsu melalui proses peradilan. Sementara Filipina pada Januari 2001, Mahkamah Agung memfasilitasi sumpah Wakil Presiden Gloria Arroyo sebagai Presiden de jure setelah krisis kepemimpinan Joseph Estrada. BW menekankan bahwa preseden ini dapat menjadi bahan hukum dalam menilai apakah pejabat negara tetap dapat jabatan bila tidak memenuhi syarat dasar. Ia berharap MK memberikan putusan monumental yang berdampak pada hukum tata negara Indonesia.
Bagikan
Berita terkait
Denny Indrayana Ungkap 3 Temuan Penting soal Ijazah Wapres Gibran
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 20.00
Wagub Babel Diberhentikan Akibat Kasus Ijazah Palsu, Mantan Ketua MK: Lagi-Lagi Kasus Ijazah!
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 19.53
MK Wajibkan Label Warna dan Simbol pada Kemasan Makanan Mengandung Gula, Garam, dan Lemak
JawaPos · 29 September 2026 pukul 19.45
Denny Indrayana Rahasiakan Saksi dan Ahli Sidang PHPU Syarat Pendidikan Gibran: Tunggu Tanggal Mainnya
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 17.48