Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

MK Wajibkan Label Warna dan Simbol pada Kemasan Makanan Mengandung Gula, Garam, dan Lemak

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Advokat Imamudin dan Andru Steven. Putusan MK memwajibkan pelaku usaha makanan dan minuman untuk mencantumkan label warna serta simbol pada kemasan yang mengandung gula, garam, dan lemak. Ketentuan ini diturunkan dari Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 148 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. MK memutuskan bahwa Pasal 7 huruf b UU 8/1999 dan Pasal 148 UU 17/2023 bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Namun, maknanya tetap menjadi kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai. Label warna dan simbol dimaksudkan membantu konsumen memahami kandungan gula, garam, dan lemak secara lebih mudah. Pemerintah pusat dan daerah tetap bertanggung jawab mengatur serta mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait