MK Wajibkan Label Warna dan Simbol pada Kemasan Makanan Mengandung Gula, Garam, dan Lemak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Advokat Imamudin dan Andru Steven. Putusan MK memwajibkan pelaku usaha makanan dan minuman untuk mencantumkan label warna serta simbol pada kemasan yang mengandung gula, garam, dan lemak. Ketentuan ini diturunkan dari Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 148 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. MK memutuskan bahwa Pasal 7 huruf b UU 8/1999 dan Pasal 148 UU 17/2023 bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Namun, maknanya tetap menjadi kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai. Label warna dan simbol dimaksudkan membantu konsumen memahami kandungan gula, garam, dan lemak secara lebih mudah. Pemerintah pusat dan daerah tetap bertanggung jawab mengatur serta mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 17.05
MK Wajibkan Pencantuman Label Makanan-Minuman Mengandung Gula
Berita terkait
BPOM: Nutri-Level Bukan Larangan, Produk Label Merah Tetap Bisa Beredar
Detik.com · 9 September 2026 pukul 17.10
Suara Warga Harap Sisa Kuota Internet Tak Hangus Beneran Nyata
Detik.com · 6 September 2026 pukul 07.51
Warga Setuju Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus: Itung-itung Tambah Kuota
Detik.com · 5 September 2026 pukul 14.49
Warga Desak Operator Patuhi Kebijakan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Detik.com · 5 September 2026 pukul 13.26