Bareskrim Ungkap Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin oleh Awak Kapal MV King Sun
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Bareskrim Polri bersama tim gabungan TNI AL, BNN, BIN, dan Bea Cukai menangkap delapan awak kapal MV King Sun di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau. Tersangka terdiri dari tujuh warga negara Myanmar dan satu warga Taiwan. Barang bukti berupa 65 karung berisi 1.300 bungkus teh cina positif ketamin dengan total berat 1,3 ton. Operasi ini merupakan hasil pemantauan sejak Februari 2026 terhadap kapal yang bergerak mencurigakan dari Thailand.
Para ABK dijanjikan bonus pengiriman sebesar USD 10 ribu atau sekitar Rp178 juta. Gaji bulanan mereka bervariasi berdasarkan posisi, mulai dari koki (USD 1.000), chief engineer (USD 2.800), hingga kapten (USD 3.000), sementara pengendali menerima gaji NT$ 50 ribu dengan bonus NT$ 100 ribu. Jaringan ini dilaporkan telah melakukan penyelundupan tiga kali sejak awal tahun, termasuk ke Filipina dan Taiwan.
Kasus ini ditangani oleh Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hal ini dikarenakan ketamin dikategorikan sebagai sediaan farmasi, sehingga berbeda dengan penanganan narkotika dan psikotropika yang menjadi ranah BNN.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Bareskrim Ungkap ABK Penyelundup 1,3 Ton Ketamin Dijanjikan Bonus Rp 178 Juta
15 Agustus 2026 pukul 16.14 · Baca aslinya ↗
Fakta-fakta 8 WNA ABK MV King Sun Jadi Tersangka Penyelundup 1,3 Ton Ketamin
16 Agustus 2026 pukul 06.02 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Bareskrim: Awak Kapal MV King Sun Dijanjikan Rp178 Juta Bawa Ketamin
16 Agustus 2026 pukul 20.54 · Baca aslinya ↗