Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim: Awak Kapal MV King Sun Dijanjikan Rp178 Juta Bawa Ketamin

Bareskrim Polri menangkap 8 awak kapal MV King Sun, terdiri dari 7 warga Myanmar dan 1 warga Taiwan, atas penyelundupan 1,3 ton ketamin di perairan Berakit, Bintan. Barang bukti berupa 65 karung ketamin ditemukan setelah pemantauan sejak Februari 2026 terhadap kapal yang bergerak dari Thailand.

Para ABK dijanjikan bonus sebesar USD 10 ribu (sekitar Rp178 juta) setelah pengiriman selesai. Gaji bulanan bervariasi berdasarkan peran, mulai dari kapten (USD 3.000), chief engineer (USD 2.800), hingga koki (USD 1.000). Pengendali menerima gaji NT$ 50 ribu dengan bonus pengantaran NT$ 100 ribu.

Kasus ini ditangani Bareskrim Polri sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena ketamin dikategorikan sebagai sediaan farmasi, berbeda dengan narkotika dan psikotropika yang menjadi ranah BNN.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait