Bareskrim: Awak Kapal MV King Sun Dijanjikan Rp178 Juta Bawa Ketamin
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri menangkap 8 awak kapal MV King Sun, terdiri dari 7 warga Myanmar dan 1 warga Taiwan, atas penyelundupan 1,3 ton ketamin di perairan Berakit, Bintan. Barang bukti berupa 65 karung ketamin ditemukan setelah pemantauan sejak Februari 2026 terhadap kapal yang bergerak dari Thailand.
Para ABK dijanjikan bonus sebesar USD 10 ribu (sekitar Rp178 juta) setelah pengiriman selesai. Gaji bulanan bervariasi berdasarkan peran, mulai dari kapten (USD 3.000), chief engineer (USD 2.800), hingga koki (USD 1.000). Pengendali menerima gaji NT$ 50 ribu dengan bonus pengantaran NT$ 100 ribu.
Kasus ini ditangani Bareskrim Polri sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena ketamin dikategorikan sebagai sediaan farmasi, berbeda dengan narkotika dan psikotropika yang menjadi ranah BNN.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 06.02
Fakta-fakta 8 WNA ABK MV King Sun Jadi Tersangka Penyelundup 1,3 Ton Ketamin
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 16.14
Bareskrim Ungkap ABK Penyelundup 1,3 Ton Ketamin Dijanjikan Bonus Rp 178 Juta
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 09.16
Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Internasional, Polisi Ungkap Aksinya Berlangsung Sejak 2024
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 07.30
Petunjuk Sindikat Narkoba Terungkap dari Pemeriksaan Pilot Malaysia
Berita terkait
Polisi Bongkar Peran 8 Awak Kapal di Balik Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 08.53
Bareskrim Bawa 8 Tersangka Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin ke Jakarta
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 02.01
8 Awak Kapal Bawa 1,3 Ton Ketamin Diperiksa Bareskrim di Jakarta
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 23.00
Tangan Diborgol, 8 Tersangka Kasus 1,3 Ton Ketamin Tiba di Bareskrim
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 21.46