Jakarta · Minggu, 4 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

ABK KM Maulana 23 Dianiaya Karena Tak Capai Target Tangkapan

Empat anggota awak kapal (ABK) KM Maulana 23, yaitu Ilhash Shalahuddin, Octavian Maghreza, Johan Saputra, dan Syawal Suswono, diduga dianiaya setelah direkrut akhir Juli 2026 dan berangkat dari Dermaga Pelabuhan Muara Baru menuju Merauke. Pengurus kapal menghubungi keluarga Ilhash pada awal Agustus 2026 setelah kabar ia dirawat di Rumah Sakit Dobo ternybol palsu. Polisi dan KKP mengamankan kapal di perairan Laut Aru, Arafura setelah aduan masyarakat, kemudian dikawal menuju PSDKP Dobo untuk pemeriksaan. KKP mengirim KP Hiu 14 untuk menghentikan kapal tersebut.

Video viral menunjukkan ABK disiksa oleh wakil nakhoda dan kru karena tidak mencapai target tangkapan cumi minimal 2 kilogram per hari. ABK dipaksa bekerja dari sore hingga pukul 05.00 pagi dengan hanya mendapat makan dua kali sehari. Investigasi mengungkap indikasi kerja paksa dan perbudakan. KKP akan mencabut izin operasional kapal tersebut serta melakukan audit menyeluruh terhadap lima kapal milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya.

Kapal terbukti mematikan Vessel Monitoring System (VMS) sejak 22 Agustus 2026 dan menggunakan alat tangkap pancing cumi yang tidak sesuai izin. KKP telah berkolaborasi dengan Polres Dobo untuk menyerahkan sejumlah tersangka dan memberikan perawatan medis bagi korban.

Menurut tiap media