Izin Operasi KM Maulana 23 Mau Dicabut Buntut Kasus ABK Disiksa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mencabut izin operasi KM Maulana 23 milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya. Keputusan ini diambil setelah ditemukan bukti penganiayaan dan dugaan perbudakan terhadap anak buah kapal (ABK). Selain itu, kapal tersebut terbukti mematikan Vessel Monitoring System (VMS) sejak 22 Agustus 2026 dan menggunakan alat tangkap pancing cumi yang tidak sesuai izin.
Praktik kekerasan terjadi apabila ABK gagal mencapai target tangkapan cumi minimal 2 kilogram per hari. ABK juga dipaksa bekerja dari sore hingga pukul 05.00 pagi dengan hanya diberi makan dua kali sehari. KKP telah berkolaborasi dengan Polres Dobo untuk menyerahkan sejumlah tersangka dan memberikan perawatan medis bagi korban.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 4 Oktober 2026 pukul 13.46
ABK KM Maulana 23 Dianiaya, Keluarga Sempat Dibohongi
Liputan6.com · 4 Oktober 2026 pukul 18.25
KKP Amankan KM Maulana 23 dan 28 ABK Usai Video Dugaan Penganiayaan Viral
Berita terkait
Heboh Kabar ABK Kapal Ikan Disiksa Gegara Tak Capai Target, KKP Buka Suara
Detik.com · 4 Oktober 2026 pukul 16.26
Polisi Ungkap Ada 3 ABK Lain yang Disiksa di Kapal Ikan, Ini Identitasnya
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 20.53
Kuota Penangkapan Tuna Sirip Biru Tak Berubah 15 Tahun, KKP Minta Ditambah
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 11.15
KKP Sita 1.048 Ton Udang Impor Diduga Tak Sesuai Peruntukan di Jatim
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 04.30