Jakarta · Minggu, 4 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Izin Operasi KM Maulana 23 Mau Dicabut Buntut Kasus ABK Disiksa

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mencabut izin operasi KM Maulana 23 milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya. Keputusan ini diambil setelah ditemukan bukti penganiayaan dan dugaan perbudakan terhadap anak buah kapal (ABK). Selain itu, kapal tersebut terbukti mematikan Vessel Monitoring System (VMS) sejak 22 Agustus 2026 dan menggunakan alat tangkap pancing cumi yang tidak sesuai izin.

Praktik kekerasan terjadi apabila ABK gagal mencapai target tangkapan cumi minimal 2 kilogram per hari. ABK juga dipaksa bekerja dari sore hingga pukul 05.00 pagi dengan hanya diberi makan dua kali sehari. KKP telah berkolaborasi dengan Polres Dobo untuk menyerahkan sejumlah tersangka dan memberikan perawatan medis bagi korban.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait