Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Dukungan dan Kritik terhadap RUU Perampasan Aset: Isu Illicit Enrichment dan Perlindungan Hukum

Beberapa organisasi masyarakat sipil mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, namun menyampaikan catatan kritis terkait risiko penyalahgunaan. Aliansi Masyarakat Jakarta (AMJ) mendukung RUU dengan empat syarat: RUU tidak boleh menjadi alat kriminalisasi lawan politik, tidak boleh menjadi celah pemerasan oleh aparat penegak hukum (APH), dan menolak klausul illicit enrichment yang dianggap melanggar asas praduga tak bersalah. AMJ juga menekankan pentingnya mekanisme checks and balances, transparansi, dan perlindakan whistleblower.

Direktur Indonesia Millennials Center (IMC), Yerikho Alfredo Manurung, menyoroti bahwa kekayaan tidak wajar tidak otomatis merupakan hasil tindak pidana dan memerlukan proses hukum yang hati-hati. Ia menjelaskan bahwa Indonesia sudah memiliki instrumen seperti LHKPN dan pasal-pasal dalam UU Tipikor serta KUHAP untuk mengatur hal ini. IMC membedakan proses perampasan menjadi dua tahap: penemuan tanda awal objektif dan pemeriksaan lebih lanjut dengan kesempatan menjelaskan sumber kekayaan.

Perbedaan pandangan muncul terkait penerapan illicit enrichment. IMC dan AMJ menolak klausul ini, sementara beberapa pihak merujuk pada penggunaannya di Australia dan Inggris sebagai pelengkap dalam process of crime act 2022. Di Portugal, aturan serupa dianggap inkonstitusional karena bertentangan dengan HAM dan praduga tak bersalah. IMC juga meminta standar pembuktian jelas untuk setiap tahap perampasan aset, termasuk perlindungan terhadap pihak yang berhak atas aset dan mekanisme pengembalian bila perampasan dibatalkan.

Menurut tiap media