Rapat di DPR, IMC Ungkit Illicit Enrichment di Portugal Inkonstitusional
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktur Indonesia Millennials Center Yerikho Alfredo Manurung menyampaikan pandangan di rapat DPR tentang illicit enrichment di Portugal yang dianggap inkonstitusional karena bertentangan dengan HAM, praduga tidak bersalah, dan ketatanegaraan. Di Australia dan Inggris, illicit enrichment hanya pelengkap dalam process of crime act 2022. Di Indonesia, mekanisme sudah ada lewat LHKPN dan UU No 28/1999 tentang KKN, namun belum ada sanksi pidana/administratif khusus untuk pelanggaran LHKPN. Pemidanaan illicit enrichment tersedia dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, serta Pasal 603 dan 604 KUHP.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 23 September 2026 pukul 12.55
IMC Minta RUU Perampasan Aset Atur Batas Perampasan Harta Tak Wajar
kumparan · 21 September 2026 pukul 18.54
Dukung RUU Perampasan Aset, AMJ Beri 4 Catatan ke DPR: Tolak Illicit Enrichment
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 10.52
DPR Siapkan 8 Hari Kerja Masa Reses Bahas RUU Perampasan Aset
kumparan · 22 September 2026 pukul 14.58
Pimpinan DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum 15 Desember
Berita terkait
Komisi III DPR Tegas RUU Perampasan Aset Super Prioritas, Bakal All Out
Detik.com · 23 September 2026 pukul 11.10
DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Mantan Petinggi KPK: Jangan Sembarangan
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 16.05
Eks Pimpinan KPK Soroti Lemahnya Penelusuran Aset Hasil Korupsi
Detik.com · 21 September 2026 pukul 13.52
Rapat RUU di DPR, Erry Riyana Tegaskan Perampasan Aset Jangan Sembarangan
Detik.com · 21 September 2026 pukul 11.39