Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

IMC Minta RUU Perampasan Aset Atur Batas Perampasan Harta Tak Wajar

Direktur Indonesia Millennials Center (IMC), Yerikho Alfredo Manurung, menyoroti perdebatan hukum mengenai illicit enrichment dalam RUU Perampasan Aset. Ia menekankan bahwa kekayaan tidak wajar tidak otomatis merupakan hasil tindak pidana dan memerlukan proses hukum yang hati-hati. Yerikho menjelaskan bahwa Indonesia sudah memiliki instrumen seperti LHKPN dan pasal-pasal dalam UU Tipikor serta KUHAP untuk mengatur hal ini. Ia membedakan proses perampasan menjadi dua tahap: penemuan tanda awal objektif dan pemeriksaan lebih lanjut dengan kesempatan menjelaskan sumber kekayaan. IMC juga meminta standar pembuktian jelas untuk setiap tahap perampasan aset, termasuk perlindungan terhadap pihak yang berhak atas aset dan mekanisme pengembalian bila perampasan dibatalkan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait