IMC Minta RUU Perampasan Aset Atur Batas Perampasan Harta Tak Wajar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktur Indonesia Millennials Center (IMC), Yerikho Alfredo Manurung, menyoroti perdebatan hukum mengenai illicit enrichment dalam RUU Perampasan Aset. Ia menekankan bahwa kekayaan tidak wajar tidak otomatis merupakan hasil tindak pidana dan memerlukan proses hukum yang hati-hati. Yerikho menjelaskan bahwa Indonesia sudah memiliki instrumen seperti LHKPN dan pasal-pasal dalam UU Tipikor serta KUHAP untuk mengatur hal ini. Ia membedakan proses perampasan menjadi dua tahap: penemuan tanda awal objektif dan pemeriksaan lebih lanjut dengan kesempatan menjelaskan sumber kekayaan. IMC juga meminta standar pembuktian jelas untuk setiap tahap perampasan aset, termasuk perlindungan terhadap pihak yang berhak atas aset dan mekanisme pengembalian bila perampasan dibatalkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 23 September 2026 pukul 11.36
Rapat di DPR, IMC Ungkit Illicit Enrichment di Portugal Inkonstitusional
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 12.27
Judi Online Diusulkan Masuk Daftar Kejahatan dalam RUU Perampasan Aset
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 10.21
Megaskandal Hukum di Era Pemerintahan Prabowo
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 18.18
RUU Perampasan Aset Dikebut, DPR Targetkan Ketok Palu Sebelum 15 Desember
Berita terkait
Dukung RUU Perampasan Aset, AMJ Beri 4 Catatan ke DPR: Tolak Illicit Enrichment
kumparan · 21 September 2026 pukul 18.54
Judol Diusulkan Masuk Daftar Tindak Pidana yang Disasar di RUU Perampasan Aset
kumparan · 23 September 2026 pukul 11.57
Pimpinan DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum 15 Desember
kumparan · 22 September 2026 pukul 14.58
Pimpinan DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum 15 Desember 2026
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 14.30