Dukung RUU Perampasan Aset, AMJ Beri 4 Catatan ke DPR: Tolak Illicit Enrichment
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Hukum Aliansi Masyarakat Jakarta (AMJ) mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, namun menyampaikan empat catatan kritis. Keempat perhatian tersebut meliputi: RUU tidak boleh menjadi alat kekuasaan atau instrumen kriminalisasi lawan politik; tidak boleh menjadi celah pemerasan oleh aparat penegak hukum (APH); serta menolak dimasukkannya klausul illicit enrichment. AMJ menekankan RUU harus berbasis prinsip negara hukum dengan mekanisme checks and balances, transparansi proses, dan perlindungan whistleblower. Ridwan Mambakar menyoroti risiko korupsi di APH dan merekomendasikan pengawasan berlapis serta sanksi tegas. Ia juga menolak illicit enrichment karena melanggar asas praduga tak bersalah, mengacu contoh AS dan Italia. Alih-alih delik baru, AMJ menyarankan perkuatan instrumen pembuktian seperti akses data keuangan dan kerja sama lintas negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 16.05
DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Mantan Petinggi KPK: Jangan Sembarangan
Detik.com · 21 September 2026 pukul 13.52
Eks Pimpinan KPK Soroti Lemahnya Penelusuran Aset Hasil Korupsi
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 17.20
Perampasan Aset Bisa Bikin Jera Koruptor Sebelum Ada Kerugian Negara
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 15.35
Mantan Petinggi KPK Angkat Bicara Soal RUU Perampasan Aset
Berita terkait
Anggota Komisi III Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Salah Sasaran
kumparan · 14 September 2026 pukul 12.47
Kortas Tipikor Polri Dukung RUU Perampasan Aset Disahkan DPR
Detik.com · 9 September 2026 pukul 16.30
Kortas Tipidkor Dukung RUU Perampasan Aset: Beri Efek Jera Koruptor
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 15.44
Pakar Hukum Ingatkan soal Potensi 'Korupsi Kedua' di RUU Perampasan Aset
kumparan · 9 September 2026 pukul 12.38