Bank Indonesia Luncurkan Kartu Kredit Indonesia Segmen Ritel untuk Transaksi QRIS
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Bank Indonesia (BI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel untuk individu, pelaku usaha, maupun korporasi, baik konvensional maupun syariah. Pengajuan melalui Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) penerbit dengan syarat usia minimal 21 tahun (kartu utama) atau 17 tahun (kartu tambahan), pendapatan Rp3 juta per bulan setelah dikurangi kewajiban, serta penilaian kelayakan. Transaksi menggunakan QRIS MPM, CPM, atau TAP. Tujuh PJP first mover meliputi BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, dan Mega, ditambah BSI sebagai next mover. Namun, ANTARA News menyebut delapan bank termasuk BSI yang akan mengembangkan KKI Syariah. Perbedaan jumlah PJP tercatat dalam laporan kedua. BI menyebut peluncuran pada 17 Agustus 2026, meskipun ANTARA tidak menyebut tanggal spesifik. Implementasi dilakukan dalam tiga tahap: kartu digital QRIS, transaksi daring, hingga kartu fisik. KKI merupakan bagian dari Alternatif Penggunaan Mata Uang Kartu (APMK) sesuai Peraturan BI No. 32/2025.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNBC Indonesia
Syarat dan Cara Pengajuan Kartu Kredit Indonesia, Simak Penjelasan BI!
18 Agustus 2026 pukul 08.25 · Baca aslinya ↗
Berapa Plafon Kartu Kredit Indonesia? Ini Jawabannya
18 Agustus 2026 pukul 09.00 · Baca aslinya ↗
ANTARA News
BI sebut sejumlah PJP lain mulai daftar jadi penerbit KKI segmen ritel
19 Agustus 2026 pukul 21.23 · Baca aslinya ↗