Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Bongkar Sindikat Pengantin Pesanan China, Dua Tersangka Ditangkap

Bareskrim Polri mengungkap sindikat perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan ke China. Dua tersangka ditetapkan: CA (25) sebagai perekrut dan pemalsu dokumen, serta FU (59) sebagai penerjemah. Kasus ini terjadi di Jakarta dan China pada 2024-2025, bermula dari laporan korban berinisial ULS pada Januari 2025.

Para pelaku mengimimi korban dengan janji kehidupan layak di luar negeri, uang Rp 25 juta setelah pernikahan, dan gaji bulanan Rp 10 juta. Namun, setelah tiba di China, korban mengalami kekerasan fisik dan dipaksa bekerja sebagai asisten rumang tangga untuk keluarga suami yang terdiri dari lebih dari 10 orang. Beberapa laporan menyebutkan korban dipaksa menikah dan bekerja dengan kekerasan.

Bareskrim menyita 8 paspor, 8 KTP, 4 HP, 3 ATM, 2 tabungan, buku nikah palsu, dan dokumen palsu lainnya. Tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPO dengan ancaman pidana 3-15 tahun dan denda Rp 120-600 juta. Liputan6.com melaporkan keuntungan CA sebesar Rp 25 juta dan FU sebesar Rp 10 juta, sementara kumparan dan Detik.com menyebutkan keuntungan masing-masing sebesar Rp 20 juta dan Rp 5 juta. Kedua tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap.

Menurut tiap media