Sindikat Pengantin Pesanan China Terbongkar, Dua Orang Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5171073/original/017393600_1742616072-cf71bdc0-40d7-4107-8895-8a9533bc0854.jpg)
Bareskrim Polri mengungkap sindikat pengantin pesanan China yang menargetkan WNI. Dua tersangka, CA (25) sebagai perekrut korban dan FU (59) sebagai penerjemah, ditetapkan. Modus: janji kehidupan layak di luar negeri, Rp 25 juta setelah pernikahan, dan Rp 10 juta/bulan. Korban dipaksa menikah dan menjadi pekerja rumah tangga di China dengan kekerasan fisik. Penyidik menyita 8 paspor, 8 KTP, 4 HP, 3 ATM, 2 tabungan, serta buku nikah palsu. Tersangka dihukum 3-15 tahun dan denda Rp 120-600 juta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 07.01
6 Fakta Ngeri Korban Pengantin Pesanan di China Malah Disiksa Suami
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 16.53
Bareskrim Ungkap Singkawang Jadi 'Pintu Masuk' TPPO Pengantin Pesanan ke China
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 13.43
Polri Bongkar TPPO Modus Pengantin Pesanan WNA China, 2 Pelaku Ditangkap
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.44
Bareskrim Bongkar TPPO Modus Pengantin Pesanan ke China, 2 Orang Tersangka
Berita terkait
Perjalanan Xiaomi Auto: dari Beijing, ke Eropa, Menuju Indonesia
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 13.00
Daftar Kapolri dari Masa ke Masa: Terlama 14 Tahun, Tersingkat 8 Bulan
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 20.34
China Setop Ekspor BBM, RI Bakal Kena Imbasnya? Ini Kata ESDM
CNBC Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 18.45
Ramai Turis Malaysia-China Pelesiran ke RI, Wisman Australia Berkurang
CNBC Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 17.40