Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sindikat Pengantin Pesanan China Terbongkar, Dua Orang Jadi Tersangka

Bareskrim Polri mengungkap sindikat pengantin pesanan China yang menargetkan WNI. Dua tersangka, CA (25) sebagai perekrut korban dan FU (59) sebagai penerjemah, ditetapkan. Modus: janji kehidupan layak di luar negeri, Rp 25 juta setelah pernikahan, dan Rp 10 juta/bulan. Korban dipaksa menikah dan menjadi pekerja rumah tangga di China dengan kekerasan fisik. Penyidik menyita 8 paspor, 8 KTP, 4 HP, 3 ATM, 2 tabungan, serta buku nikah palsu. Tersangka dihukum 3-15 tahun dan denda Rp 120-600 juta.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait