Janji Manis Tersangka Pengantin Pesanan China: Hidup Layak, Bulanan Rp 10 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka, CA (25) dan FU (59), dalam kasus perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan untuk warga negara China. CA bertindak sebagai perekrut, memperkenalkan korban kepada calon suami Tiongkok, memalsukan dokumen, dan mengurus pemberangkutan ke China, dengan keuntungan Rp 20 juta. FU berperan sebagai penerjemah dan penghubung, memperoleh keuntungan Rp 5 juta. Kasus terjadi di Jakarta dan China pada 2024-2025. Para tersangka menjanjikan korban kehidupan lebih baik, uang Rp 25 juta setelah nikah, dan Rp 10 juta per bulan di China. Namun, janji bulanan tidak pernah diterima, dan korban mengalami kekerasan fisik serta dipaksa bekerja rumah tangga di Tiongkok. Barang bukti yang disita meliputi delapan paspor, dokumen palsu, dan perangkat elektronik. Kedua tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPO dengan ancaman pidana 3-15 tahun dan denda Rp 120 juta-Rp 600 juta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 07.01
6 Fakta Ngeri Korban Pengantin Pesanan di China Malah Disiksa Suami
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 16.53
Bareskrim Ungkap Singkawang Jadi 'Pintu Masuk' TPPO Pengantin Pesanan ke China
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 15.42
Bareskrim Bongkar TPPO Modus Pengantin Pesanan ke China, Korban Dijadikan ART
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 15.10
Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan, Korban Dijual ke Warga Cina
Berita terkait
Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Kasus TPPO Modus Pengantin Pesanan
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 15.01
Bareskrim Bongkar TPPO Modus Pengantin Pesanan ke China, 2 Orang Tersangka
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.44
Kasus Penyelundupan Emas ke China, Polri Geledah Toko Emas di Cikini
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 20.32
Bareskrim Geledah Toko Emas di Cikini Terkait Dugaan Penyelundupan ke China
Detik.com · 2 September 2026 pukul 19.13