Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Janji Manis Tersangka Pengantin Pesanan China: Hidup Layak, Bulanan Rp 10 Juta

Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka, CA (25) dan FU (59), dalam kasus perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan untuk warga negara China. CA bertindak sebagai perekrut, memperkenalkan korban kepada calon suami Tiongkok, memalsukan dokumen, dan mengurus pemberangkutan ke China, dengan keuntungan Rp 20 juta. FU berperan sebagai penerjemah dan penghubung, memperoleh keuntungan Rp 5 juta. Kasus terjadi di Jakarta dan China pada 2024-2025. Para tersangka menjanjikan korban kehidupan lebih baik, uang Rp 25 juta setelah nikah, dan Rp 10 juta per bulan di China. Namun, janji bulanan tidak pernah diterima, dan korban mengalami kekerasan fisik serta dipaksa bekerja rumah tangga di Tiongkok. Barang bukti yang disita meliputi delapan paspor, dokumen palsu, dan perangkat elektronik. Kedua tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPO dengan ancaman pidana 3-15 tahun dan denda Rp 120 juta-Rp 600 juta.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait