Janji Manis Tersangka Pengantin Pesanan China: Hidup Layak, Bulanan Rp 10 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka, CA (25) dan FU (59), dalam kasus perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan untuk warga negara China. CA bertindak sebagai perekrut, memperkenalkan korban kepada calon suami Tiongkok, memalsukan dokumen, dan mengurus pemberangkutan ke China, dengan keuntungan Rp 20 juta. FU berperan sebagai penerjemah dan penghubung, memperoleh keuntungan Rp 5 juta. Kasus terjadi di Jakarta dan China pada 2024-2025. Para tersangka menjanjikan korban kehidupan lebih baik, uang Rp 25 juta setelah nikah, dan Rp 10 juta per bulan di China. Namun, janji bulanan tidak pernah diterima, dan korban mengalami kekerasan fisik serta dipaksa bekerja rumah tangga di Tiongkok. Barang bukti yang disita meliputi delapan paspor, dokumen palsu, dan perangkat elektronik. Kedua tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPO dengan ancaman pidana 3-15 tahun dan denda Rp 120 juta-Rp 600 juta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.44
Bareskrim Bongkar TPPO Modus Pengantin Pesanan ke China, 2 Orang Tersangka
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.07
Sindikat Pengantin Pesanan China Terbongkar, Dua Orang Jadi Tersangka
Berita terkait
Bukan ODGJ, Pelaku Pukuli Pemotor di Lenteng Agung Ternyata Pria Mabuk
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.44
Bareskrim Geledah Club Planet 3 Pub and KTV Batam, 32 Orang Diamankan
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 12.26
Driver Ojol Lempar Molotov ke Pos Polisi di Surabaya, Sahroni: Jangan Toleransi Oknum Anarkistis
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.00
Syekh Ahmad Al Misry Diduga Cabuli 5 Santri, Modus Janjikan Sekolah di Mesir
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 11.25