Bareskrim Buka Selidikan Narkoba di Klub Malam Batam, 32 Orang Diamankan dan Basri Jadi DPO
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Basri Lewaimang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan penyelenggaraan tempat hiburan malam (THM) yang menjadi pusat peredaran narkoba di Batam, Kepulauan Riau. Basri diduga kuat berperan sebagai pengelola dan bandar narkoba di HH Club atau Planet yang terletak di kawasan Jodoh, dengan tiga lokasi yakni Planet 1, 2, dan 3. Surat DPO tercatat dengan nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba, dengan ciri khas rambut hitam ikal, mata tidak sipit, hidung pesek, bibir tidak terlalu tebal, dan kulit hitam. Usia Basri saat ini 51 tahun, lahir pada 1 Oktober 1975 di Alor.
Dalam operasi terhadap lokasi hiburan malam HH Club Planet 3 Pub and KTV di Batam, Bareskrim Polri bersama Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (NIC) berhasil mengamankan 32 orang yang diduga terlibat sebagai pengedar, penyuplai, dan pihak manajemen yang mendukung peredaran narkoba. Operasi ini dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 01.24 WIB, setelah penyelidikan mengungkap praktik penjualan narkotika oleh manajemen tempat hiburan kepada para pengunjung melalui karyawan, termasuk pelayan, waiters, dan kapten keamanan. Petugas menemukan gudang penyimpanan rahasia yang berisi stok narkoba, uang hasil transaksi, dan catatan penjualan. Barang bukti yang disita meliputi lebih dari 700 butir ekstasi dari berbagai merek serta uang tunai lebih dari Rp200 juta yang diduga hasil dari penjualan narkotika.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Hadi Santoso, peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan tersebut mencapai minimal 40.000 butir per bulan, dan bisa meningkat saat pengunjung mencapai kapasitas maksimal. Selain itu, polisi juga menyelidiki aliran dana dan menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan bisnis narkoba ini. Aset yang disita meliputi mobil mewah seperti Pajero Sport, Rubicon, Hummer, Jeep Wrangler, Fortuner, dan Toyota Land Cruiser, serta dua kapal. Bareskrim juga mengamankan properti tak bergerak seperti rumah di Batam, ruko di Botania II, empat unit apartemen di Pollux Habibie Meisterstadt, restoran di Punggur, dan beberapa properti lainnya. Basri akan disangkakan dengan tindak pidana narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik akan melanjutkan penyitaan terhadap aset yang masih terkait dengan kasus ini.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Pengelola Kelab Malam 'Sarang' Narkoba Batam Jadi DPO, Kini Diburu Bareskrim
18 Agustus 2026 pukul 20.44 · Baca aslinya ↗
kumparan
Bareskrim Geledah Club Planet 3 Pub and KTV Batam, 32 Orang Diamankan
19 Agustus 2026 pukul 12.26 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Basri Lewaimang Bandar Narkoba di Batam Jadi DPO Bareskrim
19 Agustus 2026 pukul 13.42 · Baca aslinya ↗