Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Basri Lewaimang Bandar Narkoba di Batam Jadi DPO Bareskrim

Bareskrim Polri menetapkan Basri Lewaimang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan penyelenggaraan tempat hiburan malam (THM) yang menjadi pusat peredaran narkoba di Batam. Basri diduga menjadi bandar narkoba di HH Club atau Planet yang terletak di kawasan Jodoh, Kepulauan Riau, dengan tiga lokasi yakni Planet 1, 2, dan 3. Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Hadi Santoso, peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan tersebut mencapai minimal 40.000 butir per bulan, dan bisa meningkat saat pengunjung mencapai kapasitas maksimal. Selain itu, polisi juga menyelidiki aliran dana dan menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan bisnis narkoba ini. Aset yang disita meliputi mobil mewah seperti Pajero Sport, Rubicon, Hummer, Jeep Wrangler, Fortuner, dan Toyota Land Cruiser, serta dua kapal. Bareskrim juga mengamankan properti tak bergerak seperti rumah di Batam, ruko di Botania II, empat unit apartemen di Pollux Habibie Meisterstadt, restoran di Punggur, dan beberapa properti lainnya. Basri akan disangkakan dengan tindak pidana narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik akan melanjutkan penyitaan terhadap aset yang masih terkait dengan kasus ini.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait