Basri Lewaimang Bandar Narkoba di Batam Jadi DPO Bareskrim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri menetapkan Basri Lewaimang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan penyelenggaraan tempat hiburan malam (THM) yang menjadi pusat peredaran narkoba di Batam. Basri diduga menjadi bandar narkoba di HH Club atau Planet yang terletak di kawasan Jodoh, Kepulauan Riau, dengan tiga lokasi yakni Planet 1, 2, dan 3. Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Hadi Santoso, peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan tersebut mencapai minimal 40.000 butir per bulan, dan bisa meningkat saat pengunjung mencapai kapasitas maksimal. Selain itu, polisi juga menyelidiki aliran dana dan menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan bisnis narkoba ini. Aset yang disita meliputi mobil mewah seperti Pajero Sport, Rubicon, Hummer, Jeep Wrangler, Fortuner, dan Toyota Land Cruiser, serta dua kapal. Bareskrim juga mengamankan properti tak bergerak seperti rumah di Batam, ruko di Botania II, empat unit apartemen di Pollux Habibie Meisterstadt, restoran di Punggur, dan beberapa properti lainnya. Basri akan disangkakan dengan tindak pidana narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik akan melanjutkan penyitaan terhadap aset yang masih terkait dengan kasus ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 12.26
Bareskrim Geledah Club Planet 3 Pub and KTV Batam, 32 Orang Diamankan
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.44
Pengelola Kelab Malam 'Sarang' Narkoba Batam Jadi DPO, Kini Diburu Bareskrim
Berita terkait
8 Awak Kapal Bawa 1,3 Ton Ketamin Diperiksa Bareskrim di Jakarta
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 23.00
Gerebek Kampung Bahari, BNN Sita Aset Rp39,95 Miliar dari Gembong Narkoba
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 17.00
BNN Sita Aset Rp39,95 M dari Bos Gendut Gembong Narkoba Kampung Bahari
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 12.20
Owner Klub Five Stars Bali Jadi DPO Kasus Narkoba di Bareskrim
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 10.44