Pengelola Kelab Malam 'Sarang' Narkoba Batam Jadi DPO, Kini Diburu Bareskrim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Basri Lewaimang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam HH Club/Planet Batam, Kepulauan Riau. Basri diduga kuat berperan sebagai pengelola dan bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet 1, 2, dan 3. Surat DPO tercatat dengan nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba, dengan ciri khas rambut hitam ikal, mata tidak sipit, hidung pesek, bibir tidak terlalu tebal, dan kulit hitam. Usia Basri saat ini 51 tahun, lahir pada 1 Oktober 1975 di Alor.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 12.34
Bareskrim Tangkap DPO Basri, Pengelola Club Planet 3 Batam di Malaysia
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 20.25
Bareskrim Rilis DPO Yuwanki, Pemilik Club Planet Batam
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.25
Bandar Narkoba Batam Basri Lewaimang Ditangkap Bareskrim di Malaysia
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 17.57
Penampakan DPO Basri Saat Digiring ke Bareskrim: Tangan Diborgol
Berita terkait
Bareskrim Buru Bendahara Narkoba di Planet Batam yang Kabur ke LN
Detik.com · 9 September 2026 pukul 21.56
Bareskrim Buru Yuwanky Bandar Narkoba Kelab Malam yang Kabur ke Singapura
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 21.36
Basri DPO Kasus Narkoba Kelab Malam Batam Ditangkap Bareskrim di Malaysia
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 18.38
Reka Ulang Kasus Narkoba, Bos Planet Batam dkk Peragakan 26 Adegan
Detik.com · 9 September 2026 pukul 21.15