Pengelola Kelab Malam 'Sarang' Narkoba Batam Jadi DPO, Kini Diburu Bareskrim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Basri Lewaimang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam HH Club/Planet Batam, Kepulauan Riau. Basri diduga kuat berperan sebagai pengelola dan bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet 1, 2, dan 3. Surat DPO tercatat dengan nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba, dengan ciri khas rambut hitam ikal, mata tidak sipit, hidung pesek, bibir tidak terlalu tebal, dan kulit hitam. Usia Basri saat ini 51 tahun, lahir pada 1 Oktober 1975 di Alor.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.29
Kasino Terselubung di Batam, 9 Tersangka Dibawa ke Bareskrim
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.10
Bareskrim Polri Geledah Lokasi Judi di Bengkong Batam setelah Gerebek Gelper Nagoya
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 07.13
Kasino di Batam Beroperasi dalam Ruko, Bareskrim Sita Uang Sebanyak Ini
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.54
Bareskrim: Awak Kapal MV King Sun Dijanjikan Rp178 Juta Bawa Ketamin
Berita terkait
Owner Klub Five Stars Bali Jadi DPO Kasus Narkoba di Bareskrim
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 10.44
Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam, Ekstasi Disimpan di Brankas
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 11.41
Bareskrim Gerebek Kelab Malam di Batam Diduga 'Sarang' Narkoba
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 10.56
Bareskrim Gerebek Kasino di Batam, Sita Rp 7,7 M dan Amankan 179 Orang
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 14.24