Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengelola Kelab Malam 'Sarang' Narkoba Batam Jadi DPO, Kini Diburu Bareskrim

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Basri Lewaimang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam HH Club/Planet Batam, Kepulauan Riau. Basri diduga kuat berperan sebagai pengelola dan bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet 1, 2, dan 3. Surat DPO tercatat dengan nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba, dengan ciri khas rambut hitam ikal, mata tidak sipit, hidung pesek, bibir tidak terlalu tebal, dan kulit hitam. Usia Basri saat ini 51 tahun, lahir pada 1 Oktober 1975 di Alor.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait