Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Buru Sindikat Penyelundupan Emas, 3 Aksi Gagalkan 48,6 Kg

Bareskrim Polri bersama Bea Cukai sedang memburu beneficiary owner atau penerima keuntungan utama di balik sindikat penyelundupan emas ilegal melalui Bandara Soekarno-Hatta. Saat ini, pihak yang tertangkap baru berada pada level kurir. Polisi akan menganalisis pola transaksi keuangan untuk mengungkap struktur jaringan dan aktor intelektual di balik aktivitas tersebut. Motif penyelundupan dipicu oleh selisih nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS serta harga emas yang lebih tinggi di negara tujuan seperti Hong Kong dan Dubai. Kementerian ESDM turut mendalami sumber emas dari sisi hulu untuk menyelidiki kemungkinan keterkaitan dengan pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan pelanggaran Undang-Undang Pertambangan.

Indonesia berhasil menggagalkan tiga aksi penyelundupan emas oleh warga negara asing (WNA) dalam sepekan dengan total barang bukti 48,6 kg. Kasus pertama di Bandara Soekarno-Hatta melibatkan tujuh WN China yang membawa 23,78 kg emas (silinder dan batangan) senilai Rp63 miliar dengan modus penyembunyian di dalam tubuh dan kerja sama dengan staf ground handling. Kasus kedua diungkap Bareskrim Polri di Jakarta Utara, melibatkan dua WN India yang mengelola tambang ilegal dan berencana menyelundupkan emas ke Dubai. Petugas menyita 2,5 kg emas, 18 kg residu pengolahan, serta uang tunai. Kasus ketiga kembali terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, di mana dua WN Tiongkok gagal membawa 22,317 kg emas batangan senilai Rp60 miliar ke Hong Kong menggunakan modus pouch koper dan body strapping.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengkaji kebijakan pajak ekspor perhiasan dengan kriteria berat tertentu. Meski detail nilai atau berat perhiasan yang akan dikenakan pajak belum diputuskan, rencana ini muncul sebagai respons terhadap praktik eksploitasi celah aturan oleh sejumlah eksportir. Berdasarkan temuan pemerintah, sejumlah eksportir diduga mendeklarasikan emas batangan sebagai perhiasan agar terbebas dari bea keluar emas. Purbaya mengungkapkan bahwa produk yang diekspor kerap tidak memiliki nilai tambah signifikan sebagai perhiasan dan hanya berfungsi sebagai 'bungkus' untuk membawa emas ke luar negeri, seperti emas satu kilogram yang hanya dicap sedikit lalu disebut kalung. Purbaya juga mencatat bahwa tren penyelundupan emas meningkat seiring pemberlakukan bea keluar emas. Pemerintah mencurigai sebagian emas yang diselundupkan berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang mengindikasikan bahwa kebijakan bea keluar berdampak pada operasi penambangan ilegal tersebut.

Menurut tiap media