3 Aksi Penyelundupan Berhasil Digagalkan, Negara Amankan 48,6 Kg Emas!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Indonesia berhasil menggagalkan tiga aksi penyelundupan emas oleh warga negara asing (WNA) dalam sepekan dengan total barang bukti 48,6 kg. Kasus pertama di Bandara Soekarno-Hatta melibatkan tujuh WN China yang membawa 23,78 kg emas (silinder dan batangan) senilai Rp63 miliar dengan modus penyembunyian di dalam tubuh dan kerja sama dengan staf ground handling.
Kasus kedua diungkap Bareskrim Polri di Jakarta Utara, melibatkan dua WN India yang mengelola tambang ilegal dan berencana menyelundupkan emas ke Dubai. Petugas menyita 2,5 kg emas, 18 kg residu pengolahan, serta uang tunai. Kasus ketiga kembali terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, di mana dua WN Tiongkok gagal membawa 22,317 kg emas batangan senilai Rp60 miliar ke Hong Kong menggunakan modus pouch koper dan body strapping.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 20.11
Bareskrim Buru Beneficiary Owner di Balik Sindikat Penyelundupan Emas
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 18.06
Modus Baru Penyelundupan Batangan Emas, Disamarkan Jadi Bubuk
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 16.42
Bea Cukai Gagalkan Ekspor 22 Kilogram Emas Batangan Tanpa Dokumen di T3 Soetta
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 13.27
Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Emas Ilegal dalam Bentuk Gel
Berita terkait
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 330 Kg Emas Senilai Rp73,3 Miliar
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 20.10
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg Senilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 18.06
Bea Cukai Gagalkan Pengeluaran 29 Kg Emas Senilai Rp73 Miliar
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 16.42
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Emas Senilai Rp 73,3 Miliar di 4 Bandara
kumparan · 15 September 2026 pukul 16.19