Purbaya Siap Godok Pajak Perhiasan dengan DJBC, Ini Bocorannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengkaji kebijakan pajak ekspor perhiasan dengan kriteria berat tertentu. Meski detail nilai atau berat perhiasan yang akan dikenakan pajak belum diputuskan, rencana ini muncul sebagai respons terhadap praktik eksploitasi celah aturan oleh sejumlah eksportir.
Berdasarkan temuan pemerintah, sejumlah eksportir diduga mendeklarasikan emas batangan sebagai perhiasan agar terbebas dari bea keluar emas. Purbaya mengungkapkan bahwa produk yang diekspor kerap tidak memiliki nilai tambah signifikan sebagai perhiasan dan hanya berfungsi sebagai 'bungkus' untuk membawa emas ke luar negeri, seperti emas satu kilogram yang hanya dicap sedikit lalu disebut kalung.
Purbaya juga mencatat bahwa tren penyelundupan emas meningkat seiring pemberlakuan bea keluar emas. Pemerintah mencurigai sebagian emas yang diselundupkan berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang mengindikasikan bahwa kebijakan bea keluar berdampak pada operasi penambangan ilegal tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 20.11
Bareskrim Buru Beneficiary Owner di Balik Sindikat Penyelundupan Emas
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 11.53
Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan Emas hingga Agustus 2026
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 05.55
Emas 22 Kg Gagal Diselundupkan ke Hong Kong, Modusnya Dililit ke Badan
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 23.15
Kementerian ESDM Telusuri Pemodal dan Hulu Kasus Penyelundupan Ekspor Emas
Berita terkait
3 Aksi Penyelundupan Berhasil Digagalkan, Negara Amankan 48,6 Kg Emas!
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 10.55
Dalam Seminggu, RI Gagalkan 3 Aksi Penyelundupan Emas-Pelakunya WNA!
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 10.00
Bareskrim Ungkap Ruko di Sunter Beroperasi Selundupkan Emas Selama 8 Bulan
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 22.36
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas ke Luar Negeri Senilai Rp846 Miliar
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 22.36