Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Gerebek Kasino Ilegal di Gedung SB Sukoharjo, 30 Orang Tersangka

Kasino ilegal yang beroperasi di 'Gedung SB' di Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, digerebek oleh Bareskrim Polri bersama Polda Maluku dan Polda Jawa Tengah. Penggerebekann ini bermula dari penyelidikan Tim Ditreskrimum Polda Maluku terkait dugaan aktivitas perjudian, yang kemudian menemukan praktik kasino di lokasi tersebut. Di dalam gedung tersebut, petugas menemukan berbagai permainan seperti baccarat, niu-niu, mesin tembak ikan, meja mahjong, dan mesin pengocok kartu otomatis yang diduga melibatkan taruhan. Kasino ini telah beroperasi selama sekitar tiga bulan di sebuah gudang yang tertutup rapat dengan dua pintu besi dan diawasi kamera CCTV, tepat di depan Vihara Karunia Maitreya.

Dari 71 orang yang diamankan untuk pemeriksaan, 30 orang ditetapkan sebagai tersangangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena, hingga staf pelayanan. Pada 19 Agustus 2026, tim gabungan kembali mendatangi lokasi untuk mengumpulkan barang bukti tambahan. Polisi menyita uang tunai sebesar Rp1.048.273.000, puluhs smartphone, komputer, meja permainan, chip, kartu, serta perangkat elektronik lainnya.

Lokasi kasino ini juga sempat dilaporkan oleh Forum Warga Grogol ke DPRD Sukoharjo pada November 2025 karena kesulitan membuktikan aktivitas ilegal yang terjadi di seberang vihara tempat ibadah. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang mendukung operasional perjudian tersebut, termasuk mencari aktor intelektual di balik jaringan ini.

Menurut tiap media