Bea Cukai Tindak 20.643 Penindakan, Nilai Sitaan Rp11,25 Triliun per Agustus 2026
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan 20.643 penindakan hingga Agustus 2026 dengan total nilai barang mencapai Rp11,25 triliun. Penindakan disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam rapat dengan Komisi XI DPR. Sektor rokok ilegal menjadi sasaran terbanyak dengan 12.617 kasus dan 1,123 miliar batang rokok yang disita. Di samping itu, penindakan juga dilakukan pada sektor ekspor (325 kasus, Rp1,82 triliun) dan impor (6.309 kasus, Rp6,93 triliun).
DJBC juga berhasil mengamankan 11,43 ton barang bukti narkotika dalam periode yang sama. Djaka menekankan bahwa capaian ini merupakan hasil kolaborasi erat dengan aparat penegak hukung lainnya. Capaian penindakan rokok ilegal hampir menyamai total penindakan sepanjang 2025 yang mencapai 20.102 kasus dengan 1,404 miliar batang rokok ilegal yang disita.
ANTARA News melaporkan periode penindakan dari Januari hingga Agustus 2026, sementara Detik.com dan CNBC Indonesia hanya menyebutkan hingga Agustus 2026 tanpa menyebutkan bulan awal. Ketiga sumber melaporkan angka dan nilai yang sama secara konsisten.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Bea Cukai Tindak 20.643 Kasus, Nilai Barang Rp 11,25 Triliun
7 September 2026 pukul 17.39 · Baca aslinya ↗
CNBC Indonesia
Bea Cukai Tindak 20.643 Kasus, Barang Sitaan Tembus Rp11,25 T
7 September 2026 pukul 18.33 · Baca aslinya ↗
ANTARA News
Bea Cukai lakukan 20.643 tindakan senilai Rp11,25 triliun per Agustus
7 September 2026 pukul 19.46 · Baca aslinya ↗