Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Tindak 20.643 Penindakan, Nilai Sitaan Rp11,25 Triliun per Agustus 2026

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan 20.643 penindakan hingga Agustus 2026 dengan total nilai barang mencapai Rp11,25 triliun. Penindakan disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam rapat dengan Komisi XI DPR. Sektor rokok ilegal menjadi sasaran terbanyak dengan 12.617 kasus dan 1,123 miliar batang rokok yang disita. Di samping itu, penindakan juga dilakukan pada sektor ekspor (325 kasus, Rp1,82 triliun) dan impor (6.309 kasus, Rp6,93 triliun).

DJBC juga berhasil mengamankan 11,43 ton barang bukti narkotika dalam periode yang sama. Djaka menekankan bahwa capaian ini merupakan hasil kolaborasi erat dengan aparat penegak hukung lainnya. Capaian penindakan rokok ilegal hampir menyamai total penindakan sepanjang 2025 yang mencapai 20.102 kasus dengan 1,404 miliar batang rokok ilegal yang disita.

ANTARA News melaporkan periode penindakan dari Januari hingga Agustus 2026, sementara Detik.com dan CNBC Indonesia hanya menyebutkan hingga Agustus 2026 tanpa menyebutkan bulan awal. Ketiga sumber melaporkan angka dan nilai yang sama secara konsisten.

Menurut tiap media