Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Tindak 20.643 Kasus, Barang Sitaan Tembus Rp11,25 T

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat 20.643 penindakan hingga Agustus 2026 dengan nilai barang yang diamankan mencapai Rp11,25 triliun. Mayoritas penindakan, yakni 12.617 kasus, berkaitan dengan peredaran rokok ilegal, dengan 1,123 miliar batang rokok yang berhasil disita. Capaian ini hampir menyamai total penindakan sepanjang 2025 yang mencapai 20.102 kasus dengan 1,404 miliar batang rokok ilegal yang disita.

Di samping penindakan rokok ilegal, DJBC juga melakukan pengawasan di sektor ekspor dan impor. Pada sektor ekspor, tercatat 325 kasus penindakan dengan nilai barang mencapai Rp1,82 triliun. Sementara pada sektor impor, DJBC melakukan 6.309 penindakan dengan nilai barang yang diamankan mencapai Rp6,93 triliun.

Pengawasan terhadap peredaran narkotika juga diperkuat, dengan DJBC berhasil mengamankan 11,43 ton barang bukti narkotika hingga Agustus 2026. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kolaborasi erat dengan aparat penegak hukung lainnya.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait