Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Tindak 20.643 Kasus, Nilai Barang Rp 11,25 Triliun

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melaporkan telah melakukan 20.643 penindakan hingga Agustus 2026, dengan total nilai barang mencapai Rp 11,25 triliun. Penindakan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam rapat dengan Komisi XI DPR. Sebagian besar penindakan, yakni 12.617 kasus, dilakukan di sektor rokok ilegal, dengan barang bukti mencapai 1,123 miliar batang rokok. Pada periode yang sama, penindakan di sektor ekspor mencapai 325 kasus dengan nilai barang Rp 1,82 triliun, sementara sektor impor mencatat 6.309 kasus dengan nilai barang Rp 6,93 triliun. DJBC juga berhasil mengamankan 11,43 ton barang bukti narkotika dalam periode yang sama.

Djaka menekankan bahwa capaian ini tidak lepas dari sinergi dan koordinasi erat dengan aparat penegak hukung lainnya. Penindakan rokok ilegal menjadi paling signifikan, bahkan melampaui jumlah kasus keseluruhan pada tahun 2025 yang mencapai 20.102 kasus dengan 1,404 miliar batang rokok. Upaya DJBC ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran barang ilegal dan menjaga kepatuhan perpajakan di sektor perdagangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait