Bea Cukai Tindak 20.643 Kasus, Nilai Barang Rp 11,25 Triliun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melaporkan telah melakukan 20.643 penindakan hingga Agustus 2026, dengan total nilai barang mencapai Rp 11,25 triliun. Penindakan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam rapat dengan Komisi XI DPR. Sebagian besar penindakan, yakni 12.617 kasus, dilakukan di sektor rokok ilegal, dengan barang bukti mencapai 1,123 miliar batang rokok. Pada periode yang sama, penindakan di sektor ekspor mencapai 325 kasus dengan nilai barang Rp 1,82 triliun, sementara sektor impor mencatat 6.309 kasus dengan nilai barang Rp 6,93 triliun. DJBC juga berhasil mengamankan 11,43 ton barang bukti narkotika dalam periode yang sama.
Djaka menekankan bahwa capaian ini tidak lepas dari sinergi dan koordinasi erat dengan aparat penegak hukung lainnya. Penindakan rokok ilegal menjadi paling signifikan, bahkan melampaui jumlah kasus keseluruhan pada tahun 2025 yang mencapai 20.102 kasus dengan 1,404 miliar batang rokok. Upaya DJBC ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran barang ilegal dan menjaga kepatuhan perpajakan di sektor perdagangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 16.21
Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 2,2 Miliar
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 15.37
Bea Cukai dan Pemkab Malang Sita 5.604 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan
Berita terkait
Kejar-kejaran di Tol Nganjuk, Bea Cukai Gagalkan 1,5 Juta Rokok Ilegal
JawaPos · 3 September 2026 pukul 15.15
Drama Pengejaran di Nganjuk, Bea Cukai Kediri Gagalkan Pengiriman 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 15.08
Bea Cukai & Polda Babel Gagalkan Peredaran Narkotika di Bangka Belitung, Sebegini Jumlah
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 15.11
43,2 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan Semester I 2026 di Surabaya Dimusnahkan
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 09.43