Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Bebizie Sri Mulyati Mengembalikan Uang Rp895 Juta ke KPK Terkait Gratifikasi Tambang Batu Bara

KPK mengungkap ketiga media menyebut anggota DPRD Jakarta PAN, Bebizie Sri Mulyati, telah mengembalikan uang Rp895 juta terkait dugaan gratifikasi per metric ton batu bara di Kutai Kartanegara. Bebizie yang menjabat sebagai ketua DPD PAN Jakarta Utara (CNN) atau anggota DPRD Jakarta Fraksi PAN (JawaPos) atau anggota DPRD DKI Jakarta (ANTARA) mengaku sebagai saksi dan menyatakan transaksi tersebut berkaitan dengan jasanya sebagai penyanyi yang diundang oleh perusahaan di Kalimantan Timur pada 2017-2018. Uang yang diserahkan pada 13 Agustus 2026 (ANTARA) atau saat pemeriksaan (CNN) diduga berasal dari PT Bara Kumala Sari (JawaPos) atau terkait tiga perusahaan batu bara (CNN/ANTARA). Kasus mengembangkan dari penetapan tersangka Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin pada 28 September 2017, dengan Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 16 Januari 2018. Pada 19 Februari 2026, tiga korporasi yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti ditetapkan sebagai tersangka, sementara Bebizie tidak dapat hadir pada pemeriksaan berikutnya pada 17 September 2026 karena sakit.

Menurut tiap media