Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Politikus PAN Bebizie Kembalikan Uang Rp895 Juta ke KPK

Ketua DPD PAN Jakarta Utara, Bebizie Sri Mulyati, mengembalikan uang sebesar Rp895 juta kepada KPK. Dana tersebut diduga terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

Bebizie saat ini berstatus sebagai saksi dan mengklaim bahwa transaksi tersebut berkaitan dengan jasanya sebagai penyanyi yang diundang oleh perusahaan di Kalimantan Timur pada 2017-2018. KPK tengah menyidik tiga perusahaan batu bara (PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti) yang diduga menjadi alat penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait