Politikus PAN Bebizie Kembalikan Uang Rp895 Juta ke KPK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua DPD PAN Jakarta Utara, Bebizie Sri Mulyati, mengembalikan uang sebesar Rp895 juta kepada KPK. Dana tersebut diduga terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
Bebizie saat ini berstatus sebagai saksi dan mengklaim bahwa transaksi tersebut berkaitan dengan jasanya sebagai penyanyi yang diundang oleh perusahaan di Kalimantan Timur pada 2017-2018. KPK tengah menyidik tiga perusahaan batu bara (PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti) yang diduga menjadi alat penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 18 September 2026 pukul 10.45
KPK Ungkap Bebizie Kembalian Rp 895 Juta Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari
kumparan · 17 September 2026 pukul 14.19
KPK Panggil Lagi Bebizie Terkait Kasus Gratifikasi Kukar
JawaPos · 18 September 2026 pukul 11.15
Pedangdut Anggota Fraksi PAN Kembalikan Rp 895 Juta ke KPK Terkait Kasus Batu Bara Rita Widyasari
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 09.18
Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Anggota DPRD Jakarta Bebizie
Berita terkait
Politikus PAN Bebizie Kembali Dipanggil KPK di Kasus Batu Bara
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 12.51
Sita Uang Rp 3,5 Miliar, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Ahmad Ali di Kasus Batu Bara Kukar
JawaPos · 11 September 2026 pukul 13.30
KPK Duga Bebizie Terima Uang Korporasi Batu Bara Tersangka Korupsi
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 08.46
KPK soal Bebizie di Kasus Gratifikasi Kukar: Kembalikan Uang Jadi Itikad Baik
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 22.47