KPK sebut anggota DPRD Jakarta Bebizie kembalikan uang Rp895 juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati mengembalikan uang Rp895 juta setelah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara pada 13 Agustus 2026. Uang tersebut dituduhkan diterima dari pihak terkait kasus. Bebizie tidak dapat hadir pada pemeriksaan berikutnya pada 17 September 2026 karena sakit. Kasus ini mengembangkan dari penetapan tersangka Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin pada 28 September 2017. Pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap aliran dana Rita dari sektor pertambangan batu bara bernilai 5 USD per ton. Pada 19 Februari 2026, tiga korporasi yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti ditetapkan sebagai tersangka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 13.05
Bebizie Kembalikan Uang Terkait Gratifikasi Batu Bara, Segini Nilainya
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 12.43
Bebizie Serahkan Uang Terkait Gratifikasi Batu Bara, Segini Nilainya
JawaPos · 18 September 2026 pukul 10.45
KPK Ungkap Bebizie Kembalian Rp 895 Juta Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 10.13
Politikus PAN Bebizie Kembalikan Uang Rp895 Juta ke KPK
Berita terkait
KPK Panggil Lagi Bebizie Terkait Kasus Gratifikasi Kukar
kumparan · 17 September 2026 pukul 14.19
Politikus PAN Bebizie Kembali Dipanggil KPK di Kasus Batu Bara
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 12.51
PSI Disebut ‘Bayi Politik’ Jokowi, Hersu Prediksi Dampak Fatal Kasus Batu Bara
Warta Ekonomi · 13 September 2026 pukul 22.30
Sita Uang Rp 3,5 Miliar, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Ahmad Ali di Kasus Batu Bara Kukar
JawaPos · 11 September 2026 pukul 13.30