Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK sebut anggota DPRD Jakarta Bebizie kembalikan uang Rp895 juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati mengembalikan uang Rp895 juta setelah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara pada 13 Agustus 2026. Uang tersebut dituduhkan diterima dari pihak terkait kasus. Bebizie tidak dapat hadir pada pemeriksaan berikutnya pada 17 September 2026 karena sakit. Kasus ini mengembangkan dari penetapan tersangka Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin pada 28 September 2017. Pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap aliran dana Rita dari sektor pertambangan batu bara bernilai 5 USD per ton. Pada 19 Februari 2026, tiga korporasi yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait