Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BEI Rencana Hapus Batas Minimum Harga Saham Rp50 Menjadi Rp1

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengkaji penghapusan batas minimum harga saham dari Rp50 per saham menjadi Rp1 per saham. Langkah ini bertujuan memberikan ruang lebih bagi mekanisme price discovery serta meningkatkan akses likuiditas di pasar reguler dan pasar tunai. Diskusi terkait kebijakan ini dilakukan pada 19 Agustus 2026 bersama Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII), dan investor global.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan kajian ini bertujuan memperbaiki proses pembentukan harga serta memperpanjang ruang likuiditas pasar. Namun, hingga kini belum ada keputusan akhir mengenai jadwal penerapan atau rincian mekanisme perdagangan saham dengan harga minimum Rp1. BEI masih mengevaluasi kesiapan sistem dan platform perdagangan milik Anggota Bursa untuk memastikan infrastruktur mampu mendukung perubahan tersebut tanpa mengganggu keandalan pasar.

Perbedaan penyajian antara media: SINDOnews menekankan 'Rp1, terendah tak lagi gocap' pada judul, sementara CNBC Indonesia lebih sering menyebut saham gocap sebagai konteks. Detik.com menyoroti 'harga terendah jadi Cuma Rp 1'. Semua media sepakat kebijakan masih dalam tahap pengembangan dengan tidak ada jadwal penerapan yang sudah ditetapkan.

Menurut tiap media