Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BEI Siapkan Aturan Harga Minimum Saham Rp1, Terendah Tak Lagi Gocap

Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengkaji rencana penghapusan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai, yang saat ini masih ditetapkan pada Rp50 per saham. Dalam diskusi yang dilakukan pada 19 Agustus 2026, BEI bersama Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) mempertimbangkan penurunan batas minimum harga saham hingga Rp1 per saham. Langkah ini dilakukan untuk memberikan ruang lebih bagi mekanisme price discovery dan menjadikan pergerakan harga saham lebih fleksibel.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa kajian ini bertujuan meningkatkan akses likuiditas serta memperbaiki proses pembentukan harga di pasar. BEI juga telah berkomunikasi dengan investor global untuk memperoleh masukan terkait kebijakan ini. Namun, hingga kini belum ada keputusan akhir mengenai jadwal penerapan atau rincian mekanisme perdagangan saham dengan harga minimum Rp1.

Sebelum kebijatan ini diterapkan, BEI masih mengevaluasi kesiapan sistem dan platform perdagangan milik Anggota Bursa. Hal ini dilakukan untuk memastikan infrastruktur yang ada mampu mendukung perubahan tersebut tanpa mengganggu keandalan pasar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait