BEI Revisi Aturan FCA, 92 Saham Dikeluarkan dari PPK
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah aturan Papan Pemantauan Khusus (PPK) dan skema perdagangan Full Call Auction (FCA) dengan menghapus 4 kriteria utama: batas harga saham, likuiditas perdagangan, free float, serta penghentian sementara perdagangan akibat aktivitas transaksi tertentu. Perubahan ini melalui Peraturan Bursa Nomor I-X dan II-X berlaku sejak Senin (28/9). Dari 134 saham sebelumnya di PPK, 92 saham keluar karena tidak lagi memenuhi kriteria yang dihapus, sementara 42 saham tetap di PPK karena masih memenuhi kriteria fundamental.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menyatakan penyesuaian ini menjaga kriteria fundamental saham serta meningkatkan price discovery melalui penerapan Non-Cancellation Period dalam FCA. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan perlindungan investor tetap dijamin melalui peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham secara granular serta fokus pada emiten dengan masalah fundamental. Daftar 92 saham yang dikeluarkan meliputi perusahaan dari sektor properti, keuangan, energi, dan infrastruktur.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNN Indonesia
BEI Ubah Aturan FCA, 92 Saham Hengkang dari Papan Pemantauan Khusus
28 September 2026 pukul 15.26 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Bursa Jamin Perlindungan Investor Usai Rombak Aturan FCA
28 September 2026 pukul 18.10 · Baca aslinya ↗
Alasan BEI Keluarkan 92 Saham dari FCA
29 September 2026 pukul 07.30 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
BEI Jamin Perlindungan Investor Tetap Terjaga Usai Rombak Aturan FCA
28 September 2026 pukul 20.42 · Baca aslinya ↗