Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

BEI Revisi Aturan FCA, 92 Saham Dikeluarkan dari PPK

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah aturan Papan Pemantauan Khusus (PPK) dan skema perdagangan Full Call Auction (FCA) dengan menghapus 4 kriteria utama: batas harga saham, likuiditas perdagangan, free float, serta penghentian sementara perdagangan akibat aktivitas transaksi tertentu. Perubahan ini melalui Peraturan Bursa Nomor I-X dan II-X berlaku sejak Senin (28/9). Dari 134 saham sebelumnya di PPK, 92 saham keluar karena tidak lagi memenuhi kriteria yang dihapus, sementara 42 saham tetap di PPK karena masih memenuhi kriteria fundamental.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menyatakan penyesuaian ini menjaga kriteria fundamental saham serta meningkatkan price discovery melalui penerapan Non-Cancellation Period dalam FCA. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan perlindungan investor tetap dijamin melalui peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham secara granular serta fokus pada emiten dengan masalah fundamental. Daftar 92 saham yang dikeluarkan meliputi perusahaan dari sektor properti, keuangan, energi, dan infrastruktur.

Menurut tiap media