Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

BNN Usulkan Pelarangan Total Vape untuk Antisipasi Peredaran Narkotika Cair

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan total rokok elektrik (vape) melalui Peraturan Presiden guna mengantisipasi penggunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika cair dan zat berbahaya. Langkah ini didasari temuan masif zat berbahaya, termasuk penyitaan 8.276,15 liter etomidate, 3.485 cartridge vape, dan 1,3 ton ketamin pada 2026. BNN kini menunggu hasil kajian komprehensif lintas kementerian, termasuk Kemenkes, BPOM, Kemendag, dan Kemenkeu, untuk memastikan kebijakan berbasis data.

Terdapat perbedaan data terkait kandungan narkotika dalam sampel vape; satu laporan menyebut 1.716 dari 1.745 sampel mengandung narkotika atau New Psychoactive Substances (NPS), sementara laporan lain menyebutkan angka 23,97%. Selain itu, BNN mengimbau PT Garuda Indonesia melarang penggunaan vape di lingkungan perusahaan setelah mengungkap hampir delapan ton narkotika dalam dua bulan terakhir, termasuk 3,37 ton kuncup bunga ganja asal Thailand. Di sisi lain, Polrestabes Medan menyita 622 unit vape asal Malaysia senilai hampir Rp2 miliar.

Menurut tiap media