BNN Usulkan Pelarangan Total Vape untuk Antisipasi Peredaran Narkotika Cair
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan total rokok elektrik (vape) melalui Peraturan Presiden guna mengantisipasi penggunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika cair dan zat berbahaya. Langkah ini didasari temuan masif zat berbahaya, termasuk penyitaan 8.276,15 liter etomidate, 3.485 cartridge vape, dan 1,3 ton ketamin pada 2026. BNN kini menunggu hasil kajian komprehensif lintas kementerian, termasuk Kemenkes, BPOM, Kemendag, dan Kemenkeu, untuk memastikan kebijakan berbasis data.
Terdapat perbedaan data terkait kandungan narkotika dalam sampel vape; satu laporan menyebut 1.716 dari 1.745 sampel mengandung narkotika atau New Psychoactive Substances (NPS), sementara laporan lain menyebutkan angka 23,97%. Selain itu, BNN mengimbau PT Garuda Indonesia melarang penggunaan vape di lingkungan perusahaan setelah mengungkap hampir delapan ton narkotika dalam dua bulan terakhir, termasuk 3,37 ton kuncup bunga ganja asal Thailand. Di sisi lain, Polrestabes Medan menyita 622 unit vape asal Malaysia senilai hampir Rp2 miliar.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
BNN Usul Vape Dilarang Total, Antisipasi Peredaran Narkoba
10 September 2026 pukul 09.02 · Baca aslinya ↗
Waspada Narkoba Cair, BNN Imbau Garuda Indonesia Larang Pegawai Pakai Vape
10 September 2026 pukul 11.59 · Baca aslinya ↗
Media Indonesia
BNN Usul Larangan Total Peredaran Vape demi Antisipasi Narkotika Cair
10 September 2026 pukul 23.03 · Baca aslinya ↗