BNN Usul Larangan Total Peredaran Vape demi Antisipasi Narkotika Cair
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan total peredaran rokok elektrik (vape) di Indonesia melalui Peraturan Presiden. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair dan bahan kimia berbahaya, seperti Etomidate, yang mengancam kesehatan serta menambah beban sosial ekonomi negara.
Data menunjukkan 23,97% sampel liquid mengandung narkotika. Sebagai contoh, Polrestabes Medan menyita 622 unit vape asal Malaysia senilai hampir Rp2 miliar. Saat ini, BNN menunggu hasil kajian lintas kementerian, termasuk Kemenkes, BPOM, Kemendag, dan Kemenkeu, untuk memastikan regulasi yang diambil memiliki landasan data yang solid dan adil.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 10 September 2026 pukul 11.59
Waspada Narkoba Cair, BNN Imbau Garuda Indonesia Larang Pegawai Pakai Vape
Detik.com · 10 September 2026 pukul 09.02
BNN Usul Vape Dilarang Total, Antisipasi Peredaran Narkoba
Berita terkait
Narkotika Cair Masuk Lewat Vape, BNN Desak Pelarangan Total Rokok Elektrik
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 16.03
BNN Sita 800 Kg Ketamin di Natuna, Modus Baru Penyelendupan Narkotika lewat Vape
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 14.47
Kirab Merah Putih Tangsel, BNN Soroti Bahaya Narkotika Cair dalam Vape
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 00.23
Kepala BNN Rekomendasikan Larangan Total Vape: Narkotika Sudah Berevolusi
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 15.21