Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

BNN Usul Larangan Total Peredaran Vape demi Antisipasi Narkotika Cair

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan total peredaran rokok elektrik (vape) di Indonesia melalui Peraturan Presiden. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair dan bahan kimia berbahaya, seperti Etomidate, yang mengancam kesehatan serta menambah beban sosial ekonomi negara.

Data menunjukkan 23,97% sampel liquid mengandung narkotika. Sebagai contoh, Polrestabes Medan menyita 622 unit vape asal Malaysia senilai hampir Rp2 miliar. Saat ini, BNN menunggu hasil kajian lintas kementerian, termasuk Kemenkes, BPOM, Kemendag, dan Kemenkeu, untuk memastikan regulasi yang diambil memiliki landasan data yang solid dan adil.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait