Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BNPT dan LPSK Tingkatkan Kompensasi untuk Korban Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerja sama dalam program kompensasi bagi korban terorisme. Pada Hari Peringatan Korban Terorisme Internasional 21 Agustus 2026, keduanya memberikan kompensasi sebesar Rp 475 juta kepada 4 korban, termasuk 2 korban Bom Buku Utan Kayu 2011 dan 2 korban Bom Kedubes Australia 2004. BNPT juga telah menerbitkan 134 surat penetapan korban sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023, termasuk 9 untuk korban Bom Bali II 2005. Pengajuan kompensasi dibuka hingga 8 Juni 2028 dengan melibatkan Kementerian Luar Negeri untuk korban asing.

LPSK melaporkan telah memberikan kompensasi kepada 573 korban terorisme masa lalu dengan total Rp 98,9 miliar, disampaikan oleh Ketua LPSK Achmadi pada 21 Agustus 2025. Selain itu, kolaborasi BNPT dan LPSK juga membayar kompensasi sebesar Rp 10,5 miliar kepada 77 korban. Pemerintah juga memperkuat perlindungan korban melalui Rancangan Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (RAN PE) 2026-2029, didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026, dengan dukungan simbolis kepada 34 penyintas terorisme.

Perbedaan angka muncul dalam jumlah penerima kompensasi dan total nilainya. Detik.com melaporkan kompensasi Rp 475 juta untuk 4 korban, sementara kumparan menyebutkan 573 korban masa lalu menerima total Rp 98,9 miliar, dan 77 korban menerima Rp 10,5 miliar. Media Indonesia menekankan pentingnya pemulihan psikososial dan dukungan ekonomi berkelanjutan bagi penyintas, karena trauma akibat terorisme dapat berlangsung lama. Pemerintah diberikan waktu hingga 2028 untuk mengidentifikasi dan memenuhi hak-hak penyintas yang belum terakomodasi.

Menurut tiap media