Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BNPT dan LPSK Perkuat Perlindungan Korban Terorisme dalam RAN PE 2026-2029

Pemerintah Indonesia memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak korban terorisme melalui kolaborasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam Rancangan Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) periode 2026-2029. Langkah ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 dan didukung dengan dukungan simbolis kepada 34 penyintas terorisme. Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Lodewijk F Paulus, menekankan pentingnya pemulihan psikososial dan dukungan ekonomi berkelanjutan bagi para penyintas, karena trauma akibat terorisme dapat berlangsung lama. Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn.) Achmadi, menjelaskan bahwa hak korban mencakup layanan medis, psikologis, hingga kompensasi, termasuk bagi korban masa lalu yang terdampak sebelum berlakunya UU Nomor 5 Tahun 2018. Pemerintah diberikan waktu hingga 2028 untuk mengidentifikasi dan memenuhi hak-hak penyintas yang belum terakomodasi.

Kepala BNPT, Komjen Pol (Purn.) Eddy Hartono, menegaskan bahwa perlindungan korban adalah pilar utama dalam strategi penanggulangan ekstremisme. BNPT juga mendukung pemulihan melalui Forum Silaturahmi Penyintas (FORSITAS) di berbagai wilayah. Pada sisi pencegahan, Indonesia berhasil mempertahankan kondisi zero attack selama empat tahun terakhir dengan berhasil mencegah sekitar 28 rencana serangan teror melalui koordinasi antarlembaga, aparat penegak hukum, intelijen, dan partisipasi masyarakat. Pemerintah terus menjalankan strategi dari hulu ke hilir, mulai dari kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi, hingga deradikalisasi, sambil mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap paham ekstremisme di lingkungan sekitar.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait