BNPT dan LPSK Perkuat Perlindungan Korban Terorisme dalam RAN PE 2026-2029
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak korban terorisme melalui kolaborasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam Rancangan Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) periode 2026-2029. Langkah ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 dan didukung dengan dukungan simbolis kepada 34 penyintas terorisme. Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Lodewijk F Paulus, menekankan pentingnya pemulihan psikososial dan dukungan ekonomi berkelanjutan bagi para penyintas, karena trauma akibat terorisme dapat berlangsung lama. Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn.) Achmadi, menjelaskan bahwa hak korban mencakup layanan medis, psikologis, hingga kompensasi, termasuk bagi korban masa lalu yang terdampak sebelum berlakunya UU Nomor 5 Tahun 2018. Pemerintah diberikan waktu hingga 2028 untuk mengidentifikasi dan memenuhi hak-hak penyintas yang belum terakomodasi.
Kepala BNPT, Komjen Pol (Purn.) Eddy Hartono, menegaskan bahwa perlindungan korban adalah pilar utama dalam strategi penanggulangan ekstremisme. BNPT juga mendukung pemulihan melalui Forum Silaturahmi Penyintas (FORSITAS) di berbagai wilayah. Pada sisi pencegahan, Indonesia berhasil mempertahankan kondisi zero attack selama empat tahun terakhir dengan berhasil mencegah sekitar 28 rencana serangan teror melalui koordinasi antarlembaga, aparat penegak hukum, intelijen, dan partisipasi masyarakat. Pemerintah terus menjalankan strategi dari hulu ke hilir, mulai dari kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi, hingga deradikalisasi, sambil mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap paham ekstremisme di lingkungan sekitar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 05.00
LPSK: 573 Korban Terorisme Masa Lalu Sudah Terima Kompensasi, Total Rp 98,9 M
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 19.12
Hari Korban Terorisme, BNPT-LPSK Beri Kompensasi Rp 475 Juta ke 4 Orang
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 03.10
BNPT dan LPSK Perkuat Hak Korban Terorisme, 34 Penyintas Terima Bantuan
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 19.25
Wamenko Polkam: Ini Tahun Ke-4 RI Zero Attack Terorisme, Terus Kita Jaga
Berita terkait
Cegah Keterlibatan Kembali dalam Gerakan Teroris, Ini yang Dilakukan BNPT
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 20.45
Korban TPPO Pemohon Perlindungan ke LPSK Naik Sejak 2024, Jabar Tertinggi
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 14.58
Wamenko Polkam: Perpres Cegah Ekstremisme Bukti Prabowo Peduli Korban Terorisme
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 19.22
BNPT Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Radikalisme di Ruang Digital
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 17.45