Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hari Korban Terorisme, BNPT-LPSK Beri Kompensasi Rp 475 Juta ke 4 Orang

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi sebesar Rp 475 juta kepada 4 korban tindak pidana terorisme pada Hari Peringatan Korban Terorisme Internasional (21 Agustus 2026). Korban terdiri dari 2 orang yang menjadi korban Bom Buku Utan Kayu 2011 dan 2 orang korban Bom Kedubes Australia 2004. BNPT telah mengeluarkan 134 surat penetapan korban sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023, termasuk 9 surat penetapan untuk korban Bom Bali II 2005 yang diserahkan simbolis pada hari ini. Pengajuan kompensasi masih terbuka hingga 8 Juni 2028, dengan pelibatan Kementerian Luar Negeri untuk korban dari luar negeri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait