Hari Korban Terorisme, BNPT-LPSK Beri Kompensasi Rp 475 Juta ke 4 Orang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi sebesar Rp 475 juta kepada 4 korban tindak pidana terorisme pada Hari Peringatan Korban Terorisme Internasional (21 Agustus 2026). Korban terdiri dari 2 orang yang menjadi korban Bom Buku Utan Kayu 2011 dan 2 orang korban Bom Kedubes Australia 2004. BNPT telah mengeluarkan 134 surat penetapan korban sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023, termasuk 9 surat penetapan untuk korban Bom Bali II 2005 yang diserahkan simbolis pada hari ini. Pengajuan kompensasi masih terbuka hingga 8 Juni 2028, dengan pelibatan Kementerian Luar Negeri untuk korban dari luar negeri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 20.45
Cegah Keterlibatan Kembali dalam Gerakan Teroris, Ini yang Dilakukan BNPT
Berita terkait
Wamenko Polkam: Ini Tahun Ke-4 RI Zero Attack Terorisme, Terus Kita Jaga
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 19.25
Wamenko Polkam: Perpres Cegah Ekstremisme Bukti Prabowo Peduli Korban Terorisme
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 19.22
BNPT Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Radikalisme di Ruang Digital
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 17.45
Terinspirasi ISIS, Wanita Ini Hendak Mengebom Gedung Capitol New York saat Para Senator Rapat
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 11.26