Hari Korban Terorisme, BNPT-LPSK Beri Kompensasi Rp 475 Juta ke 4 Orang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi sebesar Rp 475 juta kepada 4 korban tindak pidana terorisme pada Hari Peringatan Korban Terorisme Internasional (21 Agustus 2026). Korban terdiri dari 2 orang yang menjadi korban Bom Buku Utan Kayu 2011 dan 2 orang korban Bom Kedubes Australia 2004. BNPT telah mengeluarkan 134 surat penetapan korban sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023, termasuk 9 surat penetapan untuk korban Bom Bali II 2005 yang diserahkan simbolis pada hari ini. Pengajuan kompensasi masih terbuka hingga 8 Juni 2028, dengan pelibatan Kementerian Luar Negeri untuk korban dari luar negeri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 05.00
LPSK: 573 Korban Terorisme Masa Lalu Sudah Terima Kompensasi, Total Rp 98,9 M
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 05.38
BNPT dan LPSK Perkuat Perlindungan Korban Terorisme dalam RAN PE 2026-2029
VOI · 23 Agustus 2026 pukul 09.40
BNPT dan LPSK Gandeng Penyintas Terorisme Ubah Trauma Jadi Ketangguhan
JawaPos · 22 Agustus 2026 pukul 23.45
Negara Hadir, Penyintas Bangkit: Dari Luka Terorisme Menjadi Pesan Perdamaian
Berita terkait
BNPT dan LPSK Dampingi Penyintas Terorisme, dari Trauma hingga Rekonsiliasi
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 06.43
BNPT: 620 Anak Teridentifikasi Terkait True Crime Community Sepanjang 2026
Detik.com · 2 September 2026 pukul 12.33
BNPT Catat 620 Anak Terpapar Kekerasan-Radikalisasi Lewat Medsos Sampai Podcast
kumparan · 2 September 2026 pukul 12.00
BNPT-LPSK Berkolaborasi Penuhi Hak Korban Tindak Pidana Terorisme
JawaPos · 22 Agustus 2026 pukul 23.15