LPSK: 573 Korban Terorisme Masa Lalu Sudah Terima Kompensasi, Total Rp 98,9 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

LPSK telah memberikan kompensasi kepada 573 korban terorisme masa lalu dengan total Rp 98,9 miliar. Hal ini disampaikan oleh Ketua LPSK Achmadi dalam acara Kolaborasi Implementasi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Korban Ekstremisme Berbasis Kekerasan di Jakarta pada 21 Agustus 2025. Selain itu, LPSK bersama BNPT juga telah membayar kompensasi kepada 77 korban sebesar Rp 10,5 miliar. Pemberian kompensasi merupakan bentuk komitmen negara dalam memenuhi hak korban meskipun tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami. Korban terorisme mengalami penderitaan fisik, mental, psikis, dan sosial-ekonomi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023 memperpanjang batas waktu pengajuan hak korban hingga 2028, memberikan kesempatan untuk mengajukan kompensasi, bantuan medis, psikologis, dan psikososial.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 19.12
Hari Korban Terorisme, BNPT-LPSK Beri Kompensasi Rp 475 Juta ke 4 Orang
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 05.38
BNPT dan LPSK Perkuat Perlindungan Korban Terorisme dalam RAN PE 2026-2029
VOI · 23 Agustus 2026 pukul 09.40
BNPT dan LPSK Gandeng Penyintas Terorisme Ubah Trauma Jadi Ketangguhan
JawaPos · 22 Agustus 2026 pukul 23.45
Negara Hadir, Penyintas Bangkit: Dari Luka Terorisme Menjadi Pesan Perdamaian
Berita terkait
BNPT dan LPSK Dampingi Penyintas Terorisme, dari Trauma hingga Rekonsiliasi
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 06.43
BNPT: 620 Anak Teridentifikasi Terkait True Crime Community Sepanjang 2026
Detik.com · 2 September 2026 pukul 12.33
BNPT Catat 620 Anak Terpapar Kekerasan-Radikalisasi Lewat Medsos Sampai Podcast
kumparan · 2 September 2026 pukul 12.00
BNPT-LPSK Berkolaborasi Penuhi Hak Korban Tindak Pidana Terorisme
JawaPos · 22 Agustus 2026 pukul 23.15