LPSK: 573 Korban Terorisme Masa Lalu Sudah Terima Kompensasi, Total Rp 98,9 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

LPSK telah memberikan kompensasi kepada 573 korban terorisme masa lalu dengan total Rp 98,9 miliar. Hal ini disampaikan oleh Ketua LPSK Achmadi dalam acara Kolaborasi Implementasi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Korban Ekstremisme Berbasis Kekerasan di Jakarta pada 21 Agustus 2025. Selain itu, LPSK bersama BNPT juga telah membayar kompensasi kepada 77 korban sebesar Rp 10,5 miliar. Pemberian kompensasi merupakan bentuk komitmen negara dalam memenuhi hak korban meskipun tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami. Korban terorisme mengalami penderitaan fisik, mental, psikis, dan sosial-ekonomi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023 memperpanjang batas waktu pengajuan hak korban hingga 2028, memberikan kesempatan untuk mengajukan kompensasi, bantuan medis, psikologis, dan psikososial.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 19.12
Hari Korban Terorisme, BNPT-LPSK Beri Kompensasi Rp 475 Juta ke 4 Orang
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 05.38
BNPT dan LPSK Perkuat Perlindungan Korban Terorisme dalam RAN PE 2026-2029
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 03.10
BNPT dan LPSK Perkuat Hak Korban Terorisme, 34 Penyintas Terima Bantuan
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 19.25
Wamenko Polkam: Ini Tahun Ke-4 RI Zero Attack Terorisme, Terus Kita Jaga
Berita terkait
Cegah Keterlibatan Kembali dalam Gerakan Teroris, Ini yang Dilakukan BNPT
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 20.45
Wamenko Polkam: Perpres Cegah Ekstremisme Bukti Prabowo Peduli Korban Terorisme
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 19.22
BNPT Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Radikalisme di Ruang Digital
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 17.45
Terinspirasi ISIS, Wanita Ini Hendak Mengebom Gedung Capitol New York saat Para Senator Rapat
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 11.26