Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

LPSK: 573 Korban Terorisme Masa Lalu Sudah Terima Kompensasi, Total Rp 98,9 M

LPSK telah memberikan kompensasi kepada 573 korban terorisme masa lalu dengan total Rp 98,9 miliar. Hal ini disampaikan oleh Ketua LPSK Achmadi dalam acara Kolaborasi Implementasi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Korban Ekstremisme Berbasis Kekerasan di Jakarta pada 21 Agustus 2025. Selain itu, LPSK bersama BNPT juga telah membayar kompensasi kepada 77 korban sebesar Rp 10,5 miliar. Pemberian kompensasi merupakan bentuk komitmen negara dalam memenuhi hak korban meskipun tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami. Korban terorisme mengalami penderitaan fisik, mental, psikis, dan sosial-ekonomi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023 memperpanjang batas waktu pengajuan hak korban hingga 2028, memberikan kesempatan untuk mengajukan kompensasi, bantuan medis, psikologis, dan psikososial.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait