Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani PKS Sinergi Pengawasan Kepatuhan Pemberi Kerja

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat sinergi pengawasan kepatuhan pemberi kerja terhadap program jaminan sosial. Kesepakatan ini ditandatangani di Jakarta pada Senin, 7 September 2026. Kerja sama ini bertujuan memastikan seluruh pekerja terlindungi dan data pekerja serta upah yang disampaikan akurat. Kedua lembaga telah melakukan pertukaran data empat kali dalam setahun untuk mendukung pemadanan data dan identifikasi ketidakpatuhan.

Hingga Juli 2026, telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan bersama terhadap 2.429 badan usaha. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja, khususnya dalam pendaftaran pekerja, pengiriman data pekerja dan upah, serta pembayaran iuran. Dari sisi keuangan, penguatan kepatuhan pembayaran iuran juga mendukung efektivitas pengelolaan penerimaan iuran dan keberlanjutan Program JKN.

Kerja sama ini akan dievaluasi setahun sekali melalui monitoring dan evaluasi untuk mengukur tingkat penyelesaian ketidakpatuhan dan jumlah pekerja yang memperoleh perlindungan jaminan sosial. Sinergi ini juga bertujuan membangun ekosistem data yang kuat, termasuk dalam menjaga keamanan dan perlindungan data pribadi pekerja.

Menurut tiap media