Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Duo BPJS Bersinergi Awasi Kepatuhan Pemberi Kerja terhadap Program Jaminan Sosial

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat pengawasan kepatuhan pemberi kerja terhadap program jaminan sosial. PKS mengatur Sinergi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Bersama, yang diharapkan membuat pengawasan lebih efektif dan terkoordinasi. Kedua lembaga telah melakukan pertukaran data sebanyak empat kali dalam setahun untuk memetakan sasaran pengawasan dan mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan pemberi kerja.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto menekankan pentingnya memastikan pekerja yang seharusnya didaftarkan benar-benar terdaftar, data pekerja disampaikan dengan benar, dan ketidaksesuaian segera diperbaiki. Hingga Juli 2026, telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan bersama terhadap 2.429 badan usaha untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja dan hak perlindungan pekerja terpenuhi.

Direktur Keuangan BPJS Kesehatan Bayu Teja Muliawan menyatakan bahwa penguatan kepatuhan pembayaran iuran mendukung efektivitas pengelolaan penerimaan dan keberlanjutan Program JKN. Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho menambahkan bahwa sinergi ini akan dievaluasi setahun sekali untuk mengukur penyelesaian ketidakpatuhan dan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait