Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Duo BPJS Perkuat Sinergi Pastikan Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang sinergi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan bersama penyelenggaraan program jaminan sosial di Jakarta pada Senin (7/9). Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan kepatuhan pemberi kerja agar seluruh pekerja terlindungi jaminan sosial. Pertukaran data antara kedua lembaga telah dilakukan empat kali dalam setahun, yang menjadi modal untuk pemadanan data, penguatan pengawasan, dan identifikasi potensi ketidakpatuhan pemberi kerja. Ke depan, data tersebut akan dioptimalkan untuk menentukan sasaran pengawasan serta mendukung tindak lanjut atas ketidakpatuhan yang ditemukan.

Hingga Juli 2026, BPJS Kesehatan telah melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja terhadap 2.429 badan usaha. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja, khususnya dalam pendaftaran pekerja, pengiriman data pekerja dan upah, serta pembayaran iuran. Dari sisi keuangan, penguatan kepatuhan pembayaran iuran juga mendukung efektivitas pengelolaan penerimaan iuran dan keberlanjutan Program JKN.

Kerja sama ini akan dievaluasi setahun sekali melalui monitoring dan evaluasi untuk mengukur tingkat penyelesaian ketidakpatuhan dan jumlah pekerja yang memperoleh perlindungan jaminan sosial. Sinergi ini juga bertujuan membangun ekosistem data yang kuat, termasuk dalam menjaga keamanan dan perlindungan data pribadi pekerja.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait