Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap Rp12,4 miliar
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidi Rp100 hari kepada Ade Kuswara Kunang dalam kasus suap pengaturan paket pekerjaan senilai lebih dari Rp12 miliar. Ade terbukti menerima suap sebesar Rp12,4 miliar dari pengusaha Sarjan, melalui beberapa perantara. Selain vonis, Ade diwajibkan membayar uang pengganti Rp11,4 miliar; jika tidak dibayar dalam satu bulan, harta bendinya disita atau diganti dengan tambahan pidana penjara dua tahun. HM Kunang alias Abah Kunang, ayahnya, divonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta yang sama. Kedua terdakwa mencabut hak politik selama 10 tahun. Perbedaan terdapat dalam jumlah uang pengganti: CNN Indonesia melaporkan Rp11,4 miliar, Detik.com Rp10,4 miliar, sedangkan JawaPos menyebut sisa Rp10,4 miliar. Vonis Ade lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta tujuh tahun penjara.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNN Indonesia
Hakim Vonis Ade Kuswara 6 Tahun Penjara, Abah Kunang 4 Tahun Penjara
14 September 2026 pukul 11.47 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Bupati Bekasi Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Bui dan Hak Politik Dicabut 10 Tahun
14 September 2026 pukul 12.20 · Baca aslinya ↗
JawaPos
Bupati Nonaktif Bekasi Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik 10 Tahun
14 September 2026 pukul 15.00 · Baca aslinya ↗