Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Bupati Nonaktif Bekasi Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik 10 Tahun

Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang, divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp 11,4 miliar dari pengusaha Sarjan untuk pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 10 tahun dan kewajiban membayar uang pengganti sisa Rp 10,4 miliar. Jika tidak dilunasi, aset terdakwa akan disita atau diganti hukuman penjara dua tahun. Dalam kasus yang sama, ayah terdakwa, HM Kunang, divonis empat tahun penjara.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait