Bupati Nonaktif Bekasi Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik 10 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang, divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp 11,4 miliar dari pengusaha Sarjan untuk pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 10 tahun dan kewajiban membayar uang pengganti sisa Rp 10,4 miliar. Jika tidak dilunasi, aset terdakwa akan disita atau diganti hukuman penjara dua tahun. Dalam kasus yang sama, ayah terdakwa, HM Kunang, divonis empat tahun penjara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 14 September 2026 pukul 12.20
Bupati Bekasi Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Bui dan Hak Politik Dicabut 10 Tahun
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 11.47
Hakim Vonis Ade Kuswara 6 Tahun Penjara, Abah Kunang 4 Tahun Penjara
Detik.com · 14 September 2026 pukul 15.07
Chat WA Terdakwa Kasus Bea Cukai ke Rekan Sebelum Kena OTT KPK: Hati-hati Coy
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 14.37
Kasasi Ditolak, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Bui
Berita terkait
KPK Geledah Rumah Anggota Polri di Cibubur, Terkait Kasus Suap Bupati Nonaktif Bekasi Ade Kuswara
JawaPos · 10 September 2026 pukul 23.30
KPK Geledah Rumah Anggota Polri Yayat Sudrajat Terkait Kasus Proyek Bekasi
kumparan · 10 September 2026 pukul 22.43
KPK Geledah Rumah Anggota Polri, Ini Kasusnya
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 21.22
Imbas Erupsi Anak Krakatau, Vonis Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditunda
CNN Indonesia · 7 September 2026 pukul 11.28