Jakarta · Minggu, 4 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Bupati Gowa Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan dan TPPU, Tidak Ditahan

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU oleh Kortas Tipidkor Polri pada Kamis, 1 Oktober 2024. Menurut CNN Indonesia, pemeriksaan berlangsung selama 6 jam (dari pukul 11.00 hingga 17.45) dengan 26 pertanyaan. Kumparan melaporkan durasi hampir 7 jam, sementara JPNN menyebutkan 6 jam 14 menit. Semua sumber menyatakan bahwa Sitti tidak ditahan karena sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah, penahanan kepala daerah memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Dalam kasus ini, Sitti diduga terlibat dalam empat aksi pemerasan. CNN menyebutkan empat aksi: pengurusan PKKPR, permintaan Rp85 juta dari Indomaret untuk pembukaan gerai, pengurusan PBG Perumahan Royal Spring dengan syarat 1 unit rumah gratis, dan permintaan sponsor Rp100 juta untuk gerai Beautiful Malino. Kumparan menambahkan dugaan penerimaan Rp850 juta dari PT Royal Persada dan PT Renjana melalui perantara, serta penggunaan dana untuk pembelian rumah di Waterfront Makassar, Toyota HiAce, dan rumah di Perumahan Royal Spring dengan potongan harga 70 persen terkait kickback pengadaan ambulans senilai Rp3,8 miliar. JPNN melaporkan total dugaan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar terkait pengurusan PBG, PKKPR, gerai Indomaret, dan sponsorship Beautiful Malino.

Penyidik masih mengkaji keterlibatan pihak lain dan mengungkap aliran dana terkait kasus ini.

Menurut tiap media