Dishub DKI Tegaskan Usulan Tarif Parkir Rp60 Ribu Masih Dalam Kajian
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan bahwa usulan tarif parkir mobil Rp60.000 per jam yang beredar masih merupakan hasil kajian periode 2019-2022 dan belum ditetapkan sebagai kebijakan resmi. Kepala Dishub Budi Awaludin menegaskan tidak ada kenaikan tarif parkir yang berlaku saat ini. Tarif yang berlaku tetap Rp2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp5.000 per jam untuk mobil, dan Rp7.000 per jam untuk bus/truk. Penetapan tarif baru memerlukan proses pembahasan melalui DPRD serta persetujuan Gubernur. Dishub fokus pada digitalisasi pembayaran non-tunai, peningkatan peralatan pengawasan, serta penanggulangan parkir liar di area tertentu.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Dishub DKI Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Parkir: Angka yang Beredar Usulan
26 Agustus 2026 pukul 15.11 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Polemik Usulan Tarif Parkir Mobil Rp 60 Ribu, Dishub DKI Buka Suara
26 Agustus 2026 pukul 15.27 · Baca aslinya ↗
VOI
Dishub DKI Tegaskan Usulan Tarif Parkir Rp60 Ribu per Jam Belum Final
26 Agustus 2026 pukul 16.16 · Baca aslinya ↗