Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

DJP Perketat Pengawasan dan Implementasi Coretax hingga 2027

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan 454.377 Surat Permintaan Penjelasan (SP2DK) dari Januari hingga September 2026, dengan 384.396 melalui email dan 69.981 melalui Coretax. Penyebaran tidak sepenuhnya menggunakan Coretax akibat masa transisi sistem dari Sistem Informasi DJP ke Coretax pada 2025. Pada 2026, Coretax diperkuat untuk mempermudah komunikasi DJP dengan wajib pajak. SP2DK dikirim KPP untuk meminta penjelasan terkait dugaan kewajiban perpajakan tidak terpenuhi, diatur dalam PMK No.111/2025.

DJP menyiapkan strategi pengawasan lebih ketat pada 2027, fokus pada grup usaha, transaksi hubungan istimewa, dan orang pribadi kaya. Sistem CRM IRE digunakan untuk menentukan tingkat pengawasan berdasarkan risiko. Strategi mencakup under invoicing, transfer pricing, dan perluasan pajak digital dengan PPh Pasal 22 0,5% untuk e-commerce, melindungi UMKM di bawah Rp500 juta omzet.

Target penerimaan pajak 2027 mencapai Rp2.593,4 triliun, tumbuh 12,2%. Rasio pajak diproyeksikan 9,26%. Peningkatan kapasitas administrasi, Coretax optimal, dan compliance risk management menjadi kunci. DJP mencatat 5.581 wajib pajak GloBE terdaftar hingga 30 September 2026, wajib untuk multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi minimal 750 juta euro.

Menurut tiap media