Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

5.581 Perusahaan Bersedia Patuh Ketentuan Pajak Minimum Global di RI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 5.581 wajib pajak badan anggota grup perusahaan multinasional telah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak Global Anti-Base Erosion (GloBE) hingga 30 September 2026. Aturan GloBE merupakan pajak minimum global sebesar 15% yang bertujuan memastikan perusahaan multinasional membayar tarif pajak efektif minimum di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Entitas anggota grup multinasional di Indonesia dengan peredaran bruto konsolidasi minimal 750 juta euro wajib mendaftarkan diri melalui portal Coretax. Ambang batas ini harus terpenuhi dalam setidaknya dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE. DJP memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria untuk mendaftar secara mandiri melalui proses voluntary compliance. Pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui Coretax dengan langkah-langkah meliputi login, pemilihan menu perubahan status, pengisian formulir, hingga penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan Surat Pemberitahuan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait