5.581 Perusahaan Bersedia Patuh Ketentuan Pajak Minimum Global di RI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 5.581 wajib pajak badan anggota grup perusahaan multinasional telah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak Global Anti-Base Erosion (GloBE) hingga 30 September 2026. Aturan GloBE merupakan pajak minimum global sebesar 15% yang bertujuan memastikan perusahaan multinasional membayar tarif pajak efektif minimum di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Entitas anggota grup multinasional di Indonesia dengan peredaran bruto konsolidasi minimal 750 juta euro wajib mendaftarkan diri melalui portal Coretax. Ambang batas ini harus terpenuhi dalam setidaknya dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE. DJP memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria untuk mendaftar secara mandiri melalui proses voluntary compliance. Pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui Coretax dengan langkah-langkah meliputi login, pemilihan menu perubahan status, pengisian formulir, hingga penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan Surat Pemberitahuan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 08.40
DJP Perketat Pengawasan Pajak Orang Kaya hingga Transaksi Digital
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 01.00
KPK Sita Rp 1 M & USD 49 Ribu dari ASN DJP di Kasus Pajak Banjarmasin
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 22.39
Bos Pajak Buka Suara soal Batas PTKP Mau Dinaikkan
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 22.18
Pemerintah Kejar Setoran Pajak Rp 2.593 Triliun Tahun Depan
Berita terkait
Bos Pajak Ungkap 1.460 Perusahaan Sudah Daftar Jadi WP GloBE
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 18.15
Bos Pajak Kirim 454.377 'Surat Cinta' hingga September 2026
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 08.10
Ditjen Pajak Bantah Data Coretax Bocor
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 12.20
Suahasil Nazara Klaim Sistem Coretax Pajak Semakin Baik
Liputan6.com · 19 September 2026 pukul 09.59