DJP Perketat Pengawasan Pajak Orang Kaya hingga Transaksi Digital
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan strategi pengawasan yang lebih ketat pada 2027, khususnya terhadap wajib pajak grup usaha, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan orang pribadi prominent dengan profil kekayaan dan aktivitas ekonomi menonjol. Pengawasan ini akan diperkuat melalui pemanfaatan data, teknologi, dan sistem compliance risk management terintegrasi dengan Coretax. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa sistem CRM IRE akan digunakan untuk menentukan tingkat pengawasan berdasarkan profil risiko wajib pajak, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif dan optimal.
Strategi ini juga mencakup penanganan kasus under invoicing dan transfer pricing, serta perluasan basis pajak dari aktivitas ekonomi digital dan sektor informal. DJP menyiapkan kebijakan untuk memperluas cakupan perpajakan terhadap transaksi e-commerce, termasuk penerapan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen, dengan perlindungan bagi wajib pajak orang pribadi yang omzetnya tidak melebihi Rp500 juta per tahun. DJP juga berupaya menyederhanakan mekanisme pengajuan surat pernyataan bebas untuk perlindungan UMKM.
Target penerimaan pajak DJP pada 2027 ditetapkan sebesar Rp2.593,4 triliun, dengan pertumbuhan sekitar 12,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Rasio pajak diproyeksikan mencapai 9,26 persen pada 2027. Peningkatan kapasitas administrasi perpajakan, implementasi Coretax yang optimal, dan compliance risk management yang ditingkatkan menjadi faktor kunci untuk mencapai target tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 10.45
5.581 Perusahaan Bersedia Patuh Ketentuan Pajak Minimum Global di RI
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 08.10
Bos Pajak Kirim 454.377 'Surat Cinta' hingga September 2026
JawaPos · 2 Oktober 2026 pukul 15.30
Pemerintah Mulai Terapkan Pungutan PPN Transaksi Digital Luar Negeri
JawaPos · 2 Oktober 2026 pukul 12.31
PPh 22 Marketplace Mulai Dipungut, Tarifnya 0,5 Persen dari Omzet
Berita terkait
Ditjen Pajak Bantah Data Coretax Bocor
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 12.20
Suahasil Nazara Klaim Sistem Coretax Pajak Semakin Baik
Liputan6.com · 19 September 2026 pukul 09.59
Bos Pajak Ungkap 1.460 Perusahaan Sudah Daftar Jadi WP GloBE
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 18.15
DJP himpun pajak Rp11,2 triliun dari sektor usaha digital per Agustus
ANTARA News · 18 September 2026 pukul 09.15