Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

DJP Perketat Pengawasan Pajak Orang Kaya hingga Transaksi Digital

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan strategi pengawasan yang lebih ketat pada 2027, khususnya terhadap wajib pajak grup usaha, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan orang pribadi prominent dengan profil kekayaan dan aktivitas ekonomi menonjol. Pengawasan ini akan diperkuat melalui pemanfaatan data, teknologi, dan sistem compliance risk management terintegrasi dengan Coretax. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa sistem CRM IRE akan digunakan untuk menentukan tingkat pengawasan berdasarkan profil risiko wajib pajak, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif dan optimal.

Strategi ini juga mencakup penanganan kasus under invoicing dan transfer pricing, serta perluasan basis pajak dari aktivitas ekonomi digital dan sektor informal. DJP menyiapkan kebijakan untuk memperluas cakupan perpajakan terhadap transaksi e-commerce, termasuk penerapan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen, dengan perlindungan bagi wajib pajak orang pribadi yang omzetnya tidak melebihi Rp500 juta per tahun. DJP juga berupaya menyederhanakan mekanisme pengajuan surat pernyataan bebas untuk perlindungan UMKM.

Target penerimaan pajak DJP pada 2027 ditetapkan sebesar Rp2.593,4 triliun, dengan pertumbuhan sekitar 12,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Rasio pajak diproyeksikan mencapai 9,26 persen pada 2027. Peningkatan kapasitas administrasi perpajakan, implementasi Coretax yang optimal, dan compliance risk management yang ditingkatkan menjadi faktor kunci untuk mencapai target tersebut.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait